Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Apakah PNS dengan Status TEWAS, Meninggal Dunia, Dinyatakan Hilang Mendapatkan Hak Pensiunnya? Cari Tahu Jawabannya di Sini

by Fitriani Putri
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
145
VIEWS

BERITA TREN – Banyak muncul pertanyaan mengenai PNS dengan status TEWAS, meninggal dunia, dan/atau dinyatakan hilang apakah tetap mendapatkan hak pensiunnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sebagai informasi, status TEWAS diberikan kepada ASN yang meninggal dunia saat menjalankan tugas dan kewajibannya.

Menjawab pertanyaan sebelumnya, PNS dengan status-status yang disebutkan tetap akan mendapatkan hak pensiunnya asalkan telah dinyatakan diberhentikan dengan hormat.

Baca Juga: Update Top dan Bottom Instansi Daerah pada Pendaftaran CPNS 2024 Resmi dari BKN

Dibahas pada akun Instagram BKN di @bkngoidofficial, tata cara untuk memproses pemberhentian dengan hormat tidak sesulit yang dibayangkan.

Dikutip BeritaTren.com dari bkn.go.id pada Selasa, 27 Agustus 2024, langkah-langkah untuk memproses pemberhentian secara hormat yakni sebagai berikut:

  • PPK* mengusulkan pemberhentian kepada Presiden bagi PNS yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF Ahli Utama
  • PvB** mengusulkan pemberhentian kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT Pertama, JA, dan JF (sampai JF madya)

Baca Juga: Tak Lagi Ragu Daftar CPNS 2024, Nominal Gaji PNS Lulusan S1 atau Golongan 3 Menggiurkan

Kesimpulannya, PNS dengan status TEWAS, meninggal dunia, dan hilang bisa mendapatkan hak kepegawaiannya dengan catatan sebagai berikut:

  • Jika PNS yang diberhentikan karena meninggal dunia, tewas, atau hilang berhak atas jaminan pensiun/hari tua maka usul disampaikan kepada Presiden atau PPK dengan tembusan Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN untuk mendapat Pertimbangan Teknis (PERTEK)
  • Presiden atau PPK menetapkan Keputusan pemberhentian dan pemberian Pensiun berdasarkan PERTEK BKN

Baca Juga: Pantas Calon Pelamar Tembus Jutaan! Ternyata Ini Jenis Tunjangan PNS 2024 yang Jadi Penariknya Lho

  • Keputusan pemberhentian dengan mendapat hak jaminan pensiun ditetapkan paling lama 14 hari kerja setelah usul pemberhentian secara lengkap diterima

Ketentuan-ketentuan yang disebutkan di atas harus dipenuhi agar PNS berstatus TEWAS, meninggal dunia, dan hilang tetap mendapatkan hak kepegawaiannya sesuai ketentuan.***

Tags: hak kepegawaianHilangMeninggal DuniaPNSTewas

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Posisi Operator Layanan Kesehatan dalam Formasi CPNS 2024 Kementerian Kesehatan untuk Lulusan SLTA

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren