BERITA TREN – Membeli rumah tidak seperti membeli kacang yang murah dan bisa didapatkan dengan mudah, maka tidak heran kalau banyak orang yang memilih untuk mengajukan KPR.
Dengan mengajukan KPR, memiliki rumah bisa didapatkan dengan sangat mudah dan yang pasti dengan langkah-langkah umum yang bisa dipahami oleh siapa saja.
Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan KPR? Dan langkah apa saja yang umum dilakukan untuk mengajukannya?
Baca Juga: Kredit Macet tapi Butuh Dana? Bank Ini Menawarkan Pinjaman KUR Tanpa BI Checking
Pengertian KPR
KPR adalah singkatan dari “Kredit Pemilikan Rumah,” sebuah produk keuangan yang ditawarkan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya.
KPR memungkinkan seseorang untuk membeli rumah atau properti dengan cara mendapatkan pinjaman dari bank, dan kemudian membayar pinjaman tersebut dalam bentuk angsuran bulanan selama jangka waktu tertentu.
Secara umum, proses KPR melibatkan beberapa langkah:
Pemilihan Properti
Calon peminjam memilih rumah atau properti yang ingin dibeli.
Baca Juga: Inilah Sanksi Kredit Macet KUR BRI: Ada Surat Peringatan Sampai Aset Disita Bank
Pengajuan KPR
Calon peminjam mengajukan permohonan untuk mendapatkan pinjaman KPR dari bank. Permohonan ini melibatkan penilaian kredit dan evaluasi kemampuan finansial calon peminjam.
Persetujuan dan Penilaian Properti
Bank akan melakukan penilaian terhadap properti yang akan dibeli untuk menentukan nilai yang layak dijadikan jaminan.
Ini melibatkan penilaian terhadap kondisi fisik properti dan harga pasar saat ini.
Persetujuan Kredit
Jika calon peminjam memenuhi syarat-syarat tertentu, bank akan memberikan persetujuan untuk memberikan pinjaman KPR dengan sejumlah tertentu.
Baca Juga: Kredit Usaha Rakyat: Tujuan KUR dan Pengertiannya
Pembelian Properti
Setelah persetujuan diberikan, calon peminjam dapat membeli properti tersebut.
Bank akan membayar penjual sesuai dengan nilai properti, dan peminjam akan menjadi pemilik sah.
Pembayaran Angsuran
Peminjam harus membayar angsuran bulanan sesuai dengan kesepakatan. Angsuran ini biasanya mencakup pokok pinjaman dan bunga.
Jangka waktu angsuran bervariasi dan dapat disesuaikan dengan kemampuan calon pembeli, misalnya 15, 20, atau 30 tahun.
Baca Juga: Pengertian KUR, Kredit Usaha Rakyat dari Pemerintah
Pelunasan KPR
Setelah angsuran selesai dibayarkan sesuai dengan jadwal, peminjam akan melunasi seluruh pinjaman KPR dan menjadi pemilik sepenuhnya tanpa ada beban hutang kepada bank.
KPR memungkinkan banyak orang untuk memiliki rumah atau properti tanpa harus membayar secara tunai sekaligus.
Namun, sebelum mengambil KPR, penting untuk memahami kondisi kontrak, tingkat suku bunga, dan tanggung jawab pembayaran angsuran yang akan dibebankan kepada peminjam selama masa pinjaman. ***