BERITA TREN – Pemerintah memastikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan meningkat dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Awalnya, kenaikan tarif ini diklaim hanya berlaku untuk barang dan jasa kategori mewah. Namun, belakangan terungkap bahwa seluruh barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 11 persen juga akan terdampak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyebutkan bahwa PPN 12 persen ditujukan untuk barang dan jasa konsumsi masyarakat kelas atas.
“Desil paling kaya, desil 9-10, kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (16/12). Contoh barang yang termasuk dalam kategori ini adalah daging wagyu, layanan kesehatan VIP, dan pendidikan internasional.
Baca Juga: PPN 12 Persen pada Transaksi QRIS 2025, Siapa yang Sebenarnya Menanggung Beban Pajak?
Barang dan Jasa Terdampak PPN 12 Persen
Dilansir BeritaTren.com dari berbagai sumber, tarif PPN 12 persen ternyata berlaku lebih luas. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tarif ini mencakup seluruh barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan tarif 11 persen.
“Tarif PPN 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, dalam rilis resmi pada Minggu (21/12).
Artinya, barang kebutuhan harian seperti sabun mandi, pulsa, hingga layanan video streaming seperti Netflix akan terkena dampak kenaikan tarif ini.
Pengecualian PPN dan Barang Bebas Pajak
Meski demikian, beberapa kebutuhan pokok tetap mendapatkan perlakuan khusus. Minyak goreng curah merek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri akan dikenakan tarif lama sebesar 11 persen.
Selain itu, sejumlah barang dan jasa tertentu masih mendapatkan fasilitas bebas PPN, dengan tarif nol persen. Barang dan jasa tersebut meliputi:
- Kebutuhan Pokok: Beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
- Sejumlah Jasa: Layanan kesehatan medis, pendidikan, asuransi, keuangan, angkutan umum, dan persewaan rumah susun sederhana.
- Barang Lain: Buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, listrik, dan air minum.
Dampak Kenaikan PPN terhadap Masyarakat
Baca Juga: PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025, DPR Pastikan Kebutuhan Pokok Bebas Pajak
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen diperkirakan akan menambah beban pengeluaran rumah tangga, terutama bagi kelompok masyarakat menengah.
Di sisi lain, pemerintah mengklaim bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat basis penerimaan pajak yang lebih adil.
Masyarakat diimbau untuk memahami dampak kebijakan ini dan mempersiapkan diri menjelang penerapannya pada awal 2025.
***
Baca Juga: Gerindra Soroti Polemik PPN 12 Persen: UU HPP Disebut Warisan PDIP, Bukan Pemerintah Prabowo