Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Kenaikan PPN 12 Persen Menuai Kritik, Presiden Prabowo Dinilai Bisa Ambil Langkah Pembatalan

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
in Ekonomi
0
Kenaikan PPN 12 Persen Menuai Kritik, Presiden Prabowo Dinilai Bisa Ambil Langkah Pembatalan

Kenaikan PPN 12 Persen Menuai Kritik, Presiden Prabowo Dinilai Bisa Ambil Langkah Pembatalan

1
SHARES
144
VIEWS

BERITA TREN – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku pada awal 2025 memunculkan polemik di masyarakat.

Namun, Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, menilai bahwa pembatalan kebijakan ini sebenarnya sangat mudah dilakukan, asalkan ada kemauan politik dari Presiden Prabowo Subianto.

“Kalau mau diubah itu peraturan kan mudah. Merem saja beres. Mumpung Istana-DPR akur,” ujar Adi melalui akun Instagram pribadinya, Rabu (25/12/2024).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dilansir BeritaTren.com dari berbagai sumber, Adi menjelaskan bahwa dengan mayoritas fraksi DPR berasal dari koalisi pendukung pemerintah, revisi kebijakan kenaikan PPN semestinya bisa dilakukan dengan cepat.

Baca Juga: Pendapatan Terancam Turun, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Beban Baru Jasa Pembayaran

Menurutnya, rakyat tidak perlu terus-menerus disuguhi narasi saling menyalahkan terkait kebijakan ini.

“Di negara ini, tak ada yang sulit mengubah aturan dalam waktu kilat, asal ada kemauan politik yang kuat dari Presiden Prabowo,” tambah Adi.

Ia juga menegaskan bahwa kemauan politik Presiden Prabowo akan memengaruhi sikap partai koalisi pemerintah di parlemen, yang pada dasarnya memiliki hubungan harmonis dengan Istana.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang APBN 2025, pemerintah memiliki ruang untuk menyesuaikan kebijakan fiskal, termasuk tarif PPN, melalui mekanisme pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Penyesuaian.

Baca Juga: Jika PPN 12 Persen Dibatalkan, Pemerintah Dinilai Berkomitmen Perkuat Ekonomi Rakyat

Dalam hal ini, pemerintah harus mengajukan usulan kepada Komisi XI DPR untuk membahas perubahan tarif yang kemudian dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP).

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) juga memberikan fleksibilitas terkait tarif PPN.

Pasal 7 ayat (3) dan (4) UU HPP mengatur bahwa tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen hingga paling tinggi 15 persen, dengan persetujuan DPR.

Adi menegaskan, kebijakan kenaikan PPN 12 persen dapat dibatalkan jika Presiden Prabowo menunjukkan keberpihakan kepada rakyat.

Baca Juga: Rencana PPN 12 Persen, Ansor Jatim Pertanyakan Dampaknya bagi Masyarakat Kecil

Langkah ini sekaligus bisa mengakhiri kontroversi yang saat ini memicu keresahan di tengah masyarakat.

***

Tags: Adi PrayitnoPPNPPN 12 PersenPPN NaikPresiden Prabowo

Berita Terkait

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan pemaparan Indeks Perkembangan Harga secara daring.
Ekonomi

BPS Catat 21 Provinsi Alami Penurunan Indeks Perkembangan Harga

by Siti Nurhaliza
Agustus 10, 2026
Pergerakan grafik Indeks Harga Saham Gabungan di layar bursa efek
Ekonomi

IHSG Dibuka Menguat ke 6.440 Terdorong Sinyal Kebijakan Longgar Bank Sentral Global

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Grafik pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia
Ekonomi

IHSG Awal Pekan Melesat ke 6.440, Indeks LQ45 Ikut Naik

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung pemerintahan daerah dan kawasan pembangunan infrastruktur di DKI Jakarta
Ekonomi

Pemprov DKI Rencanakan Obligasi Daerah Rp5,2 Triliun untuk Pembiayaan Pembangunan

by Dwi Cahyo Nugroho
Agustus 6, 2026
Jangan Lewatkan! Cara Cek Bansos Kemensos.go.id 2025 Pakai NIK, Apakah Anda Termasuk Penerima?
Ekonomi

Jangan Lewatkan! Cara Cek Bansos Kemensos.go.id 2025 Pakai NIK, Apakah Anda Termasuk Penerima?

by Siti Nurhaliza
Januari 3, 2025
Next Post
PPN 12 Persen Dikecualikan untuk BPJS Kesehatan, Kemenkes Pastikan Layanan Tetap Terjangkau

PPN 12 Persen Dikecualikan untuk BPJS Kesehatan, Kemenkes Pastikan Layanan Tetap Terjangkau

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren