BERITA TREN – Pemerintah akan menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Meski demikian, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan bahwa kenaikan ini tidak akan memengaruhi pelayanan kesehatan yang disediakan melalui BPJS Kesehatan.
Dilansir BeritaTren.com dari berbagai sumber, layanan BPJS Kesehatan tetap bebas dari PPN.
Penyesuaian tarif pajak hanya akan dikenakan pada layanan kesehatan premium, seperti perawatan di kelas VIP atau VVIP. Hal ini disampaikan Kemenkes melalui akun Instagram resminya, @kemenkes_ri.
âPasien yang mendapatkan layanan melalui JKN/BPJS Kesehatan tetap bebas dari PPN. PPN hanya dikenakan pada kelompok masyarakat sangat mampu yang menggunakan layanan kesehatan premium,â tulis Kemenkes dalam unggahannya, Rabu (25/12/2024).
Pemerintah menjelaskan bahwa penerimaan dari kenaikan PPN akan digunakan untuk mendukung berbagai program prioritas kesehatan.
Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Keuangan, anggaran kesehatan mencapai Rp197,8 triliun. Dana ini akan dialokasikan untuk sejumlah program, seperti:
- Percepatan penurunan stunting
- Pengendalian penyakit
- Pemeriksaan kesehatan gratis
- Dukungan program JKN
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyampaikan bahwa kebijakan PPN 12 persen juga akan berlaku pada sektor jasa kesehatan premium dan pendidikan internasional.
âJasa pendidikan premium yang biayanya mencapai ratusan juta, layanan kesehatan premium, serta pelanggan listrik dengan kapasitas tertentu akan dikenakan PPN,â jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).
Dengan demikian, masyarakat yang mengandalkan BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir, karena layanan ini tetap bebas dari pungutan PPN, sehingga tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
***







