BERITA TREN – Petisi daring bertajuk “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” terus mendapatkan dukungan publik.
Hingga siang ini, petisi yang diinisiasi oleh kelompok Bareng Warga tersebut telah berhasil mengumpulkan 193.020 tanda tangan, dengan 6.423 di antaranya ditambahkan hari ini.
Petisi tersebut mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2025.
Kelompok Bareng Warga menilai bahwa kebijakan ini akan semakin memperburuk kondisi perekonomian masyarakat yang sudah sulit.
“Rencana menaikkan kembali PPN merupakan kebijakan yang akan memperdalam kesulitan masyarakat. Sebab, harga berbagai jenis barang kebutuhan, seperti sabun mandi hingga Bahan Bakar Minyak (BBM), akan naik.
Padahal keadaan ekonomi masyarakat belum juga membaik,” tulis Bareng Warga dalam petisi yang diunggah di situs Change.org.
Dilansir BeritaTren.com dari berbagai sumber, Bareng Warga juga mengingatkan bahwa saat ini terdapat 4,91 juta pengangguran di Indonesia, sementara 83,83 juta orang bekerja di sektor informal dengan pendapatan yang tidak stabil.
Bahkan, data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa kebutuhan hidup layak di Jakarta mencapai Rp14 juta per bulan, sedangkan upah minimum hanya sekitar Rp5,06 juta.
Bareng Warga telah menyampaikan salinan petisi ini kepada Kementerian Sekretariat Negara sebagai bentuk aspirasi publik.
Selain itu, aksi unjuk rasa digelar di depan Istana Negara pada Kamis (19/12/2024) untuk mendesak pembatalan kebijakan tersebut.
“Jangan dipelintir-pelintir. Batalin semuanya untuk PPN 12 persen,” tegas Risyad Azharai, perwakilan Bareng Warga, dalam pernyataannya di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.
Petisi yang terus mendapatkan dukungan ini mencerminkan keresahan publik terhadap kebijakan fiskal yang dianggap berpotensi menambah beban ekonomi masyarakat.
***