BERITA TREN – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mukomuko untuk tahun 2025 resmi naik sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Angka tersebut menetapkan UMK Mukomuko menjadi Rp 3.052.118,99, naik Rp 186.279,56 dibandingkan UMK tahun 2024 sebesar Rp 2.865.839,43.
Keputusan ini disahkan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Mukomuko yang digelar pada Senin (11/12/2024).
Namun, meskipun ada kenaikan UMK, buruh sawit di Mukomuko menyatakan kekecewaannya lantaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tidak ikut dibahas dalam rapat tersebut.
Baca Juga: Upah Minimum Sulsel 2025 Naik, Cek Detail UMP dan UMK Makassar Terbaru
Buruh Sawit dan FSPMI Kecewa
Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Bengkulu, Roslan Effendi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil rapat pleno tersebut.
Menurutnya, sektor sawit di Mukomuko sudah memenuhi syarat untuk memiliki UMSK.
“Tentu kami kecewa, karena kami memperjuangkan UMSK ini setelah UMK diusulkan untuk dinaikkan,” ujar Roslan, dilansir BeritaTren.com dari TribunBengkulu.com, Minggu (15/12/2024).
Baca Juga: Resmi! UMK Kota Tangerang 2025 Naik 6,5% Jadi Rp 5.069.708, Efektif Berlaku Mulai 1 Januari
Ia menjelaskan bahwa Mukomuko memiliki potensi besar dengan banyaknya perusahaan besar di sektor sawit yang produktivitasnya mencapai lebih dari Rp 50 miliar per tahun.
Selain itu, perusahaan-perusahaan tersebut mempekerjakan ratusan karyawan yang dinilai layak menerima UMSK.
“Syarat untuk memiliki UMSK ini sudah terpenuhi. Kami juga sudah melakukan konsolidasi dengan pusat perihal ini,” tambahnya.
Namun, dalam rapat pleno, pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tidak memberikan tanggapan positif terhadap pembahasan UMSK.
Baca Juga: UMP Jawa Barat 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, UMK Kota Bekasi Berpeluang Jadi yang Tertinggi
Alasan yang disampaikan adalah sektor perkebunan sawit tidak termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Mukomuko.
“Alasannya sangat aneh, karena secara nasional sektor sawit sudah masuk dalam KBLI BPS. Tapi di Mukomuko justru dinyatakan tidak masuk,” ujar Roslan dengan nada kecewa.
UMSK Masih Menggantung
Roslan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan agar UMSK dibahas pada tahun 2025.
Baca Juga: Kenaikan UMK 2025: Surabaya Sepakat 6,5 Persen, Buruh Nganjuk Tuntut 13 Persen
Ia juga meminta adanya pengkajian ulang terkait potensi UMSK, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.
“OPD menjanjikan pembahasan UMSK tahun depan, tapi hingga kini belum ada langkah konkret di tingkat provinsi. Kami tentu kecewa berat atas hal ini,” tegasnya.
FSPMI berharap pemerintah daerah dan pihak terkait lebih serius dalam menangani isu UMSK.
Menurut Roslan, keberadaan UMSK sangat penting untuk memberikan keadilan bagi pekerja di sektor sawit, mengingat besarnya kontribusi industri ini terhadap perekonomian Mukomuko.
Keputusan mengenai UMSK Mukomuko tampaknya masih membutuhkan proses panjang.
Sementara itu, buruh sawit berharap pemerintah segera merevisi kebijakan dan memberikan perhatian khusus terhadap hak-hak pekerja di sektor strategis ini.
“Jika tidak ada solusi konkret, kami tidak menutup kemungkinan untuk melakukan langkah lanjutan demi memperjuangkan UMSK bagi buruh sawit,” tutup Roslan.
***