BERITA TREN – Kota Tangerang resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 sebesar Rp 5.069.708, naik 6,5% atau setara dengan Rp 309.418 dari tahun sebelumnya.
Kenaikan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Tangerang.
Dilansir BeritaTren.com dari berbagai sumber, penetapan UMK ini merupakan hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Tangerang, yang melibatkan Pemkot Tangerang, pengusaha dari Kadin dan Apindo, serta perwakilan serikat buruh.
Keputusan ini didasarkan pada Permenaker No. 16 Tahun 2024, yang menjadi acuan dalam penetapan kenaikan upah minimum.
Baca Juga: UMP Jawa Barat 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, UMK Kota Bekasi Berpeluang Jadi yang Tertinggi
Selain UMK, rapat tersebut juga menyepakati besaran Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) untuk sektor-sektor unggulan, dengan tambahan upah berkisar antara 2% hingga 7% dari UMK 2025.
Dengan demikian, pada sektor tertentu, buruh dapat menerima kenaikan total hingga 13,5%.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal, menyambut baik keputusan tersebut.
“Keputusan ini merupakan langkah maju dalam memperjuangkan upah layak bagi buruh. Kami mengajak daerah lain untuk mengikuti jejak Kota Tangerang dalam menetapkan kenaikan upah yang adil,” ujar Said Iqbal, Minggu (15/12/2024).
Baca Juga: Kenaikan UMK 2025: Surabaya Sepakat 6,5 Persen, Buruh Nganjuk Tuntut 13 Persen
Daftar UMK Jabodetabek 2025
Berikut rincian UMK terbaru di wilayah Jabodetabek yang telah ditetapkan untuk 2025:
- DKI Jakarta: Rp 5.396.761
- Kabupaten Bogor: Rp 4.877.211
- Kota Bogor: Rp 5.126.987
- Kota Depok: Rp 5.195.720
- Kabupaten Tangerang: Rp 4.091.117
- Kota Tangerang: Rp 5.069.708
- Kota Tangerang Selatan: Rp 4.900.000
- Kabupaten Bekasi: Rp 5.558.514
- Kota Bekasi: Rp 5.690.752
Latar Belakang Penetapan
Upah Minimum Regional (UMR) merupakan istilah lama yang kini telah digantikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Penetapan UMK dilakukan melalui mekanisme tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh.
Di Kota Tangerang, UMK ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun akan menerima upah berdasarkan struktur dan skala upah perusahaan.
Dampak dan Imbauan
Pemerintah Kota Tangerang mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi aturan ini demi kesejahteraan pekerja.
Baca Juga: BRI Raih Gelar The Most Trusted Company 2024 Berkat Keunggulan Tata Kelola
Selain itu, Partai Buruh dan KSPI menyerukan agar elemen buruh terus mengawal kebijakan upah minimum di daerah masing-masing, merujuk pada putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun, pemerintah juga diingatkan untuk terus memantau pelaksanaannya agar tidak terjadi pelanggaran hak buruh.
Kenaikan UMK 2025 di Kota Tangerang dan wilayah Jabodetabek mencerminkan langkah kolektif dalam meningkatkan kesejahteraan buruh.
Perusahaan diharapkan segera menyesuaikan kebijakan upah agar keseimbangan antara pekerja dan pengusaha dapat terjaga dengan baik.
***