BERITA TREN – Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan itu hukumnya wajib bagi umat Islam.
Puasa yang dilakukan sebulan penuh sebelum matahari terbit sampai terbenam.
Yang perlu diketahui kalau ada beberapa golongan yang tidak boleh berpuasa Ramadhan.
Baca Juga: Cek! DPR Pertanyakan Tentang Perbedaan Data Antara PPATK dan Kemenkeu, Mahfud MD: Ga Ada yang Beda
Berikut ulasan tentang golongan yang tidak boleh berpuasa Ramadhan. Simak secara detail di bawah ini.
Anak belum Baligh
Anak-anak yang belum baligh atau dewasa masuk ke dalam golongan yang tidak boleh berpuasa Ramadhan.
Adapun tanda baligh itu ada tiga. Yaitu keluar mani untuk laki-laki, keluar darah haid untuk perempuan, jika tidak keluar mani dan tidak haid maka Ditunggu sampai usia 15 tahun.
Hilang akal sehat
Orang yang kehilangan akal sehat tidak wajib melaksanakan puasa Ramadhan. Jika tetap melaksanakannya, maka hukumnya tidak sah.
Baca Juga: Keutamaan Pahala Membaca Al-Quran di Bulan Ramadhan Menurut Hadis Riwayat Bukhari dikatakan bahwa..
Ulama membagi orang yang hilang akal sehat menjadi dua macam.
- Hilang akal sehat dengan sengaja
Jika tetap melaksanakan puasa maka hukumnya tidak sah dan wajib mengqadha. Hal tersebut karena dia dengan sengaja membuat dirinya gila.
- Hilang akal sehat yang tidak disengaja
Untuk yang satu ini tidak wajib berpuasa. Jika dia berpuasa maka hukumnya tidak sah.
Kalau dia sudah sembuh tidak memiliki kewajiban mengqadha.
Baca Juga: 15 Materi Puasa Ramadhan Untuk Anak SD Bisa Kamu Gunakan saat Mengisi Kegiatan Puasa Ramadan
Sakit
Orang yang sakit boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan kodok atau fidyah berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Jika dirasa penyakitnya sangat sulit untuk sembuh, maka boleh menggantinya dengan fidyah.
Lansia yang lemah dan rentah
Orang tua atau lansia yang berat untuk melakukan puasa Ramadhan diperkenankan untuk meninggalkan puasa.
Hal tersebut tidak ada ketentuan batasan umur. Namun yang pasti, jika menjalankan puasa memberatkan baginya sampai membahayakannya, maka ia boleh berbuka puasa dan menggantinya dengan fidyah.
Baca Juga: Simak! Tips Badan Fit Selama Puasa, Ibadah Tetap Semangat Tanpa Banyak Rebahan
Musafir
Orang yang bepergian atau disebut musafir merupakan golongan yang tidak boleh berpuasa Ramadhan.
Dengan ketentuan, tempat yang dituju dari tempat tinggalnya tidak kurang dari 84 km dan keluar wilayah tempat tinggal saat waktu subuh.
Ibu hamil
Ketentuan tidak berpuasa bagi wanita yang hamil adalah tergantung dari kemampuan dirinya.
Jika dia mengkhawatirkan kondisi janin atau bayinya dan risiko kesehatannya, maka Islam mengizinkannya untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan Fidyah atau mengqadha di lain waktu.
Ibu menyusui
Wanita yang sedang menyusui juga termasuk dalam golongan tidak boleh berpuasa Ramadhan.
Ketentuannya seperti perempuan hamil, tergantung pada kemampuan ibu menyusui.
Perempuan haid
Haid merupakan siklus rutin bagi perempuan. Wanita yang sedang haid diharamkan untuk menjalankan puasa dan menggantinya dengan qadha di lain waktu.
Ibu Nifas
Wanita pasca melahirkan yang sedang nifas tidak wajib menjalankan puasa Ramadhan. Iya bisa mengganti puasanya dengan mengqadha di lain hari.
Itulah informasi tentang 9 golongan yang tidak boleh berpuasa Ramadhan. Mereka bisa menggantinya dengan melakukan fidyah atau mengqadha di waktu lainnya.
***