BERITA TREN – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menghimbau kepada seluruh peserta CPNS 2024 agar tidak berbuat curang.
Perbuatan curang dari peserta CPN 2024 ini biasanya ditemukan ketika melakukan tes SKD.
Berbagai macam bentuk kecurangan kerap terjadi selama seleksi CPNS.
Seringkali kecurangan itu datang dari peserta CPNS itu sendiri.
Biasanya kecurangan peserta CPNS itu berupa penggunaan teknologi lain yang dapat membantu mereka menjawab soal tes SKD.
Seperti adanya peserta CPNS yang kedapatan menggunakan aplikasi remote acces yang bisa membantu mereka mengerjakan soal di luar ruangan.
Kemudian kecurangan lainnya yaitu adanya peserta CPNS yang menggunakan Micspy yang diletakkan di dalam pakaiannya.
Apabila peserta CPNS 2024 nantinya kedapatan melakukan kecurangan, maka mereka harus bersiap-siap akan sanksi yang sudah disiapkan oleh panitia.
Salah satu sanksi terberat yang akan diterima bagi peserta CPNS 2024 yang berbuat curang yaitu di black list seumir hidup.
Baca Juga: Sinopsis Kimi wa Meido sama, Anime Comedy Terbaru 2024
Dirangkum BERITA TREN dari laman Instagram @studicpns.id telah dijelaskan bahwa setidaknya ada empat sanksi bagi peserta SKD CPNS 2024 yang berbuat curang.
Pertama peserta SKD CPNS 2024 akan didiskualifikasi dari seleksi.
Selanjutnya bagi peserta yang curang, mereka akan diberlakukan proses hukum yang sesuai.
Ketiga, peserta SKD CPNS 2024 yang curang berpotensi akan diblack lost seumur hidup.
Baca Juga: Awas Berakhir TMS! Ini Ketentuan Surat Lamaran dalam Seleksi PPPK, Boleh Comot dari Google?
Terakhir apabila ada PNS yang terlibat dalam kecurangan peserta SKD CPNS 2024 tersebut, makan ia akan diberhentikan dari jabatannya secara tidak hormat.
Untuk itu, disarankan kepada seluruh peserta SKD CPNS 2024 untuk lebih rajin belajar.
Jangan sampai karena tindak kecurangan tersebut, peserta SKD CPNS 2024 ini di black list seumur hidup dari proses seleksi calon ASN.***