BERITA TREN – Pada awal Januari 2024 kemarin, pemerintah telah mengumumkan adanya kenaikan gaji pokok bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN).
Baik itu PNS, TNI, Polri, maupun PPPK, semuanya akan mengalami kenaikan gaji pokok.
Adapun besaran kenaikan gaji pokok PNS tahun ini yaitu sebesar 8 persen dari gaji sebelumnya.
Baca Juga: Pilihan Studi Lanjut bagi Aparatur Sipil Negara: Pascasarjana IPDN
Kenaikan gaji pokok PNS 2024 ini tertuang dalam peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara).
BKN menerbitkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ke dalam Gaji Pokok Pegwai Negeri Sipi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Perubahan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan tersebut dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan penyesuaian gaji pokok PNS 2024.
Baca Juga: Jadi ASN Profesional: Pilih Prodi yang Tepat di FMP IPDN
Pada peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 ini dinyatakan bahwa penyesuaian gaji pokok PNS didasarkan pada masa kerja golongan masing-masing sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Lantas berapakah besaran gaji pokok PNS 2024 setelah mengalami kenaikan 8 persen?
Dilansir BERITA TREN dari berbagai sumber, inilah draft rincian gaji pokok PNS 2024.
Baca Juga: Jadi ASN Profesional: Pilih Prodi yang Tepat di FMP IPDN
Golongan I
Golongan IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.
Golongan II
Golongan IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
Golongan III
Golongan IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Golongan IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.
Baca Juga: Rencana Kenaikan Gaji PNS 2025: Guru dan Tenaga Kesehatan Mendapat Prioritas
Golongan IV
Golongan IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Golongan IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
Berikut draft gaji pokok PNS jika alami kenaikan 8 persen. Itulah pengertiannya. ***