BERITA TREN – Aturan jam kerja ASN 2024 dipastikan memberi kenyamanan bagi para abdi negara.
Di tengah maraknya aturan jam kerja fleksibelitas serta sudah menjadi normal bekerja di mana saja bagaimana dengan ASN terutama PNS?
Mengingat meski pekerjaan telah bisa dilakukan di mana saja, seorang ASN PNS tentu lah memeliki aturannya tersendiri.
Baca Juga: Ketentuan PNS Meninggal Dunia yang Diberhentikan dengan Hormat dan Diberi Hak Pensiun
Menengenai hal ini sempat ada wacana fleksibelitas baik dari lokasi maupun jam kerja.
Terkait peraturan jam kerja ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) terbaru yang memungkinkan pegawai negeri dapat menerapkan fleksibilitas baik secara lokasi maupun waktu kerja.
Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2024, untuk jam kerja seorang ASN tak lagi delapan jam seperti sebelumnya.
Baca Juga: Catat! Ini 14 Kesalahan yang Sering Menyebabkan Pendaftar Gagal dalam Seleksi Administrasi CPNS
Ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas. Salah satunya caranya adalah dengan mengubah jam masuk menjadi lebih cepat.
Dimana kini jam masuk adalah pukul 7.30 dengan waktu pulang adalah 16.00. Diharapkan tak ada lagi waktu terbuang.
Jam kerja ini pula yang nantinya menjadikan seorang ASN bisa lebih memperhitungkan waktu dan pekerjaan yang harus diselesaikan.
Tentunya selain jam kerja juga diatur mengnai jam istrihat. Wakut 60 menit ditetapkan paling ideal sebagai waktu rehat pada hari biasa Jumat-Kamis.
Sementara di hari Jumat menjadi 90 menit mengingat ada pegawai yang melaksanakan ibadah sholat jumat.
Sekali lagi bahwa penetapan aturan ini guna menjadikan ASN di manapun menjadi lebih maksimal dalam bekerja.
Itulah aturan mengenai jam kerja ASN yang dinilai memberikan kenyamanan dan tingkatkan ekekftifitas. ***