BERITA TREN – PNS meninggal dunia dalam tugas akan diberi hak kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Hak kepegawaian tersebut bisa didapatkan jika persyaratan penetapan TEWAS telah lengkap.
Sebagai informasi, disebut TEWAS karena untuk membedakan dengan status PNS meninggal biasa.
Dikutip BeritaTren.com dari akun IG bkngoidofficial pada Senin, 5 Agustus 2024, berikut kelengkapan yang dimaksud:
- SK CPNS/ PNS
- Surat Keterangan Kematian dari Dokter yang berisi keterangan detail penyebab kematian
- Laporan kronologis kejadian oleh Pimpinan Unit Kerja PNS
- Daftar susunan keluarga, surat/ akta nikah, akta kelahiran anak, surat kejandaan/ kedudaan
Baca Juga: Alur Lengkap Pendaftaran CPNS yang Wajib Diketahui Calon Pendaftar CPNS 2024
- Surat perintah tugas bagi yang meninggal saat menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya baik di dalam maupun luar lingkungan kerja
- Visum yang dikeluarkan oleh dokter, berisi penyebab kematian (bagi yang meninggal karena penganiayaan, penculikan, atau kecelakaan)
- Berita Acara Kepolisian/ Laporan Polisi tentang waktu kejadian, kronologis kejadian, parahak, dan kesimpulan bagi PNS yang meninggal karena kecelakaan
Baca Juga: Pejuang ASN Tak Perlu Khawatir, Pendaftaran CPNS 2024 Disebut-sebut Agustus, Sudah Tahu?
- Surat Keterangan Dokter tentang diagnosa penyakit akibat kerja, apabila karena menderita penyakit yang diakibatkan waktu bekerja
Pada bagian akhir ketentuan, disebutkan perihal persyaratan lain yang diperlukan. Untuk lebih detailnya, biasanya disesuaikan dengan kebijakan instansi yang ditempati.***