Follow FansPage
Berita Tren
Jumat, 27 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Jaminan Hari Tua! Pensiunan PNS Bakal Gunakan Skema Fully Funded, Artinya Apa?

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Beberapa tahub belakangan, wacana penggunaan skema fully funded kembali mencuat. Jaminan hari tua bagi pensiunan PNS.

Wacana skema fully funded ini digadang-gadang akan digunakan bagi pensiunan PNS.

Bahkan yang lebih menghebohkan lagi, dengan penggunaan skema fully funded tersebut, para abdi negara seperti PNS digadanh-gadang akan mendapatkan uang pensiunan sampai Rp1 Miliar.

Baca Juga: Berapa Jumlah Formasi CPNS 2024 untuk Penempatan di IKN bagi Putra-Putri Kaltim? Ini Skema dan Estimasi Jumlah Formasi

Perubahan skema pembayaran pensiunan PNS ini tertuang dalam rancangan Reformasi Perlindungan Hari Tua bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 edisi pemutakhiran.

Namun peraturan tersebut belum membahas secara jelas skema yang akan digunakan.

Bahkan termasuk rencana pengubahan skema pensiunan fully funded dari yang selama ini pay as you go.

Baca Juga: Calon ASN Jangan Keliru! Begini Cara Mudah Membuat Akun SSCASN untuk Ikut CPNS 2024

Advertisement. Scroll to continue reading.

Namun ternyata pembentukan rancangan skema pensiunan bagi ASN termasuk PNS ini sangat kompleks.

Sehingganya skema fully funded tersebut belum bisa seketika diterapkan untuk tahun 2025.

Lantas apa itu skema fully funded? Dikutip BERITA TREN dari berbagai sumber, inilah pengertian skema fully funded yang digunakan untuk pensiunan PNS.

Baca Juga: Tak Sabar Jadi ASN, Tapi Jadwal Bukanya Tidak Tahu? Ternyata Ini Alasan CPNS 2024 Belum Dibuka!

1. Pengertian skema fully funded

Berdasarkan buku Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pada tahun 2016 yang berjudul Desain Program Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua untuk Pegawai Negeri Sipil, skema fully funded adalah salah satu opsi pemerintah untuk membiayai pensiun PNS.

Full funding adalah metode pembiayaan dengan besaran dana yang dibutuhkan untuk pembayaran pensiun, dipenuhi dengan cara diangsur besama-sama melalui iuran antara peserta, dalam hal ini PNS aktif dan pemerintah sebagai pemberi kerja.

Akumulasi pemupukan dana pada metode full funding dapat digunakan untuk membayar manfaat pensiun pada saat PNS memasuki masa pensiun.

2. BKF jabarkan hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan fully funded

Dalam buku itu, BKF menjabarkan beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan penerapan skema fully funded untuk pembiayaan pensiun PNS:

Baca Juga: Kelengkapan Penetapan TEWAS bagi PNS yang Meninggal Dunia dalam Tugas

Diperlukan penyusunan portofolio sekuritas pasar untuk mengelola akumulasi dana yang terkumpul.

Terkait dengan hal tersebut, terdapat kemungkinan dana pensiun yang terkumpul akan dihadapkan pada risiko pasar.

Full funding tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kesinambungan program pensiun PNS.

3. Pemerintah belum menuangkan skema pensiunan PNS dalam KEM-PPKF 2025

Meski begitu, dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) edisi pemutakhiran tahun 2025, pemerintah tak menyebutkan skema apa yang akan digunakan untuk membiayai pensiun PNS.

Akan tetapi, pemerintah menyatakan program pensiun PNS akan direformasi dalam dua kelompok besar, yakni perubahan skema program untuk PNS existing, dan pengembangan program baru untuk PNS baru dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).***

Tags: fully fundedhari tuaJaminanpensiunan PNSskema

Berita Terkait

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang
Nasional

Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang, Akses Jalan Protokol Sempat Tertutup

by Aditya Saputra
Desember 25, 2024
Next Post

Bagaimana Nasib Honorer? Pejabat Pembina Kepegawaian Dilarang Angkat Pegawai Status Ini Isi Jabatan ASN, Tertuang dalam....

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren