BERITA TREN – Perhatian bagi pejabat pembina kepegawaian, kini dilarang melakukan untuk angkat pegawai.
Pegawai yang dilarang diangkat untuk mengisi jabatan dalam ASN. Seperti apa?
Di tengah mencari solusi mengenai tenaga honorer, ada aturan yang harus dipahami oleh pejabat pembina kepagawaian.
Baca Juga: Jaminan Hari Tua! Pensiunan PNS Bakal Gunakan Skema Fully Funded, Artinya Apa?
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 terkait ASN.
Dimana dalam pasal 65 mengenai larangan, termuat soal apa yang tak boleh dilakukan pejabat kepegawaian.
Adapun hal yang tak boleh dilakukan oleh pejabat kepegawaian adalah menganngkat non ASN menjabat jabatan ASN.
Baca Juga: Sinopsis The Elusive Samurai, Anime Samurai Terbaru dan Terbaik
“Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN,” bunyi pasal tersebut.
Sanksi bagi yang melanggar
Mengenai larangan mengangkat tenaga non-ASN isi jabatan ASN sendiri bukan bermaksud ‘menyingkirkan’ atau tidak peduli.
Melainkan lebih kepada upaya pemerintah menjaga ketertiban dalam hal pegawai negeri. Baik itu pusat maupun daerah.
Lantas bagaiamana sankisi bagi pejabat pembina kepegawaian yang melanggar aturan soal tidak boleh menangkat non-ASN itu?
Dalam poin nomor 3 pasal 65 terkait larangan, Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi
jabatan ASN dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku. ***







