Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Bagaimana Nasib Honorer? Pejabat Pembina Kepegawaian Dilarang Angkat Pegawai Status Ini Isi Jabatan ASN, Tertuang dalam….

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Perhatian bagi pejabat pembina kepegawaian, kini dilarang melakukan untuk angkat pegawai.

Pegawai yang dilarang diangkat untuk mengisi jabatan dalam ASN. Seperti apa?

Di tengah mencari solusi mengenai tenaga honorer, ada aturan yang harus dipahami oleh pejabat pembina kepagawaian.

Baca Juga: Jaminan Hari Tua! Pensiunan PNS Bakal Gunakan Skema Fully Funded, Artinya Apa?

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 terkait ASN.

Dimana dalam pasal 65 mengenai larangan, termuat soal apa yang tak boleh dilakukan pejabat kepegawaian.

Adapun hal yang tak boleh dilakukan oleh pejabat kepegawaian adalah menganngkat non ASN menjabat jabatan ASN.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Baca Juga: Sinopsis The Elusive Samurai, Anime Samurai Terbaru dan Terbaik

“Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN,” bunyi pasal tersebut.

Sanksi bagi yang melanggar

Mengenai larangan mengangkat tenaga non-ASN isi jabatan ASN sendiri bukan bermaksud ‘menyingkirkan’ atau tidak peduli.

Baca Juga: Tetap Tenang! Seleksi CASN 2024 Dipastikan Tidak Sampai Berubah ke 2025, Pejuang ASN Mulai Persiapkan Diri

Melainkan lebih kepada upaya pemerintah menjaga ketertiban dalam hal pegawai negeri. Baik itu pusat maupun daerah.

Lantas bagaiamana sankisi bagi pejabat pembina kepegawaian yang melanggar aturan soal tidak boleh menangkat non-ASN itu?

Baca Juga: Nonton Tensui no Sakuna hime Episode 6 Sub Indo, Tanpa Anoboy Otakudesu dan Samehadaku: Padi telah Tumbuh dan Semuanya Sangat Hebat!

Dalam poin nomor 3 pasal 65 terkait larangan, Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi
jabatan ASN dikenakan sanksi.

Sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku. ***

Tags: ASNLaranganPembina KepegawaianUndang Undang

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Presiden Terpilih Prabowo Akan Mengumumkan Kenaikan Gaji PNS 2025

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren