BERITA TREN – Kenaikan gaji 8 persen bagi ASN PNS tentu kabar yang menggembirakan dan disambut respon positif.
Tentunya kenaikan gaji ini diharapkan bisa meningkatkan kinerja para pegawa negeri.
Soal kenaikan gaji 8 persen ini telah diatur dalam peraturan pemeritna di PP nomor 5 tahun 2024 yang telah berlaku sejak awal tahun 2024.
Namun bagaimana dengan tahun depan? Masih belum diketahui dan kabarnya akan disampaikan langsung oleh Presiden Terpilih, Prabowo Subianto.
Baca Juga: Tenaga Honorer yang Tidak Terdaftar di BKN Bisa Ikut Seleksi CASN PPPK, Asal Penuhi Hal Ini
Sebelum mengetahui besarannya. Simak dulu gaji PNS yang sudah naik 8 persen pada awal tahun ini:
Golongan I
Golongan IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.
Golongan II
Golongan IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Baca Juga: Menko Perekonomian Bicara Soal Kenaikan Gaji PNS, Sudah Ada Estimasi Jadwalnya?
Golongan IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
Golongan III
Baca Juga: TERJAWAB! Jika Istri Pensiunan PNS Meninggal Dunia, Maka Suami atau Anaknya Dapat Apa?
Golongan IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Golongan IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.
Itulah mengenai daftar gaji PNS dari golongan 1 sampai dengan 3. APakah akan kembali naik 8 persen? ***