BERITA TREN – Dalam rangka menyelesaikan masalah tenaga honorer, pemerintah kembali membuka peluang untuk menjadi ASN melalui PPPK.
Peluang menjadi PPPK ini tentu tidak boleh dilewatkan bagi seluruh tenaga honorer baik di instansi pusta maupun daerah.
Salah satu syarat pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK yaitu mereka wajib mempunyai masa kerja.
Baca Juga: Selamat! Tenaga Honorer yang Berkategori Mulus Akan Langsung Diangkat Jadi PPPK
Lama masa kerja tenaga honorer tersebut dapat dihitung dalam dokumen yang mereka upload di database BKN.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini telah sesuai dengan amanat yang tertuang dalam UU ASN 2023.
Berdasarkan UU ASN 2023 ini, penataan tenaga honorer menjadi salah satu amanat yang harus segera dituntaskan dan paling lambat pada Desember 2024.
Baca Juga: Pejabat Fungsional Ahli Pertama Pensiun Usia? PNS Wajib Tahu, Ternyata Bukan Bukan 50 tapi….
Bahkan wakil ketua komisi II DPR telah menyebutkan bahwa semua tenaga honorer wajib diangkat menjadi PPPK yang disesuaikan dengan lama masa kerjanya.
Lantas berapakah lama masa kerja tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK?
Tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi PPPK harus memiliki masa kerja selama lima tahun berturut-turut.
Baca Juga: Nonton Sengoku Youko Season 2 Episode 5 Sub Indo, Tanpa Anoboy Otakudesu dan Samehadaku
Dikatakan bahwa masa kerja lima tahun tenaga honorer tersebut tidak boleh terputus.
Keputusan terkait lama masa kerja tenaga honorer ini telah disepakati oleh Komisi II DPR saat rapat dengan MenPAN RB dan BKN.
Selain memiliki masa kerja lima tahun berturut-turut tanpa terputus, tenaga honorer juga wajib memenuhi syarat yaitu lolos verifikasi dan validasi data di BKN.
Hal tersebut sesuai dengan amanat UU ASN 2023 Pasal 66, di mana penataan tenaga honorer dilakukan dengan verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.***