BERITA TREN – Eks THK II merupakan salah satu tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK dalam waktu dekat ini.
Bagi kamu tenaga honorer yang berstatus Eks THK II, kamu tentu sudah memegang tiket menjadi ASN PPPK tahun 2024
Namun, bagaimana kabarnya dengan tenaga honorer yang bukan Eks THK II? Apakah tetap bisa diangkat menjadi PPPK?
Baca Juga: Dapatkah Jabatan Manajerial Bisa Diisi ASN PPPK? Simak Aturannya Berdasarkan UU ASN 2023
Para calon ASN PPPK jangan khawatir. Ternyata masih ada tenaga honorer dengan kategori lain yang tentunya bisa diangkat menjadi PPPK lho.
Dalam rangka penyelesaian permasalahan tenaga honorer, pemerintah telah menyiapkan beberapa skema untuk mengangkat tenaga non ASN tersebut menjadi PPPK.
Tidak harus berstatus sebagai Eks THK II, tapi cukup memenuhi kategori ini saja, maka kami bisa diangakat menjadi PPPK.
Baca Juga: Ada Angin Segar Bagi ASN di Daerah 3T, Kenaikan Pangkat di Depan Mata, Apa Kata Menpan RB?
Dikutip BERITA TREN dari channel YouTube Catatan ASN pada 1 Juni 2024, inilah tiga kriteria tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK.
1. Eks THK II yang terdaftar database BKN dan melamar di instansi tempat bekerja.
2. Tenaga non ASN yang terdata di database BKN.
3. Tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
Di samping ketiga kriteria tersebut tenaga honorer juga harus memenuhi beberapa syarat berikut.
a. Memiliki pengalaman kerja yang relevan.
Tenaga honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK minimal harus memiliki pengalaman kerja paling singkat yaitu 2 tahun ( jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama).
Untuk jenjang muda koma tenaga honore tersebut harus memiliki pengalaman di bidang kerja minimal tiga tahun.
Baca Juga: Nonton Days with My Stepsister Episode 7 Sub Indo, Tanpa Anoboy Samehadaku Oploverz dan Otakudesu
b. Aktif bekerja di instansi pemerintah selama 3 tahun berturut-turut.
Apabila kamu telah memenuhi semua kriteria tersebut, maka kamu dapat mengikuti seleksi PPPK dengan tes berupa CAT BKN.
Kamu dapat mengikuti serangkaian proses seleksi PPPK agar bisa lolos menjadi ASN.
Penentuan kelulusan seleksi tenaga honorer menjadi PPPK yaitu berdasarkan peringkat terbaik dari peserta.***