Â
BERITA TREN – Pembahan tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PPPK terus dibahas oleh pemerintah.
Bahkan baru-baru ini Komisi II DPR RI bersama KemenPAN RB dan BKN telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
RDP ini membahas soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Tenaga Honorer Dapat NIP PPPK Harus Dites, Begini Jawaban Menenangkan Menpan RB: Kalaupun…
Salah satu pembahasan yang menarik dalam RDP tersebut yaitu pelarangan terhadap PPK yang mengangkat tenaga honorer.
Maksudnya di sini yaitu PPK dilarang mengangkat tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN.
Untuk percepatan proses pendapatan NIP PPPK bagi tenaga honorer, pihak BKN sebelumnya telah melakukan pendataan.
Baca Juga: Begini Trik TWK untuk Materi Bela Negara dan Patriotisme, Pendaftar CPNS Harus Tahu!
Sebanyak 1,7 juta tenaga honorer sudah terdaftar di dalam database BKN.
Sehingganya untuk tahun 2024 ini, para tenaga honorer yang terdaftar di database BKN tersebut dapat diangkat menjadi PPPK.
Namun untuk mengantisipasi adanya pengangkatan tenaga honorer diluar yang terdaftar di database BKN, maka Komisi II dan Menpan RB mengambil kesepakatan.
Dikutip BERITA TREN dari laman tesmi BKN, telah dijelaskan bahwa PPK dilarang melakukan pengangkatan terhadap tenaga honorer.
Pelarangan ini diungkapkan oleh Komisi II DPR RI bersama KemenPAN RB setelah disahkannya UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
Apabila masih ada PPK yang melanggar dan mengangkat tenaga honorer, maka mereka akan diberikan sanksi berat.***







