BERITA TREN – Tidak akan lama lagi para tenaga honorer akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal ini dikarenakan pada tahun 2024 pemerintah akan melakukan perekrutan tenaga honorer menjadi ASN.
ASN itu sendiri terbagi menjadi dua yaitu PNS dan PPPK.
Baca Juga: Bongkar! Perbedaan Besar dalam Sistem Penggajian PNS dan PPPK! Mana yang Lebih Menguntungkan?
Sehingganya bagi pegawai yang bekerja di pemerintahan maka statusnya haruslah seorang ASN.
Di samping itu dalam rangka menjalankan amanat undang-undang nomor 20 tahun 2023, pemerintah akan segera merampungkan permasalahan tenaga honorer atau non ASN.
Dalam undang-undang tersebut telah dijelaskan bahwa paling lambat per Desember 2024, seluruh tenaga honorer atau non ASN yang terdaftar di database BKN haruslah diangkat menjadi PPPK.
Namun ternyata beredar kabar bahwa tidak semua tenaga honor atau non ASN tersebut bisa diangkat menjadi PPPK.
Setidaknya terdapat empat golongan tenaga honorer atau non ASN yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK.
Nantinya golongan ASN tersebut akan dialih status menjadi outsourcing.
Baca Juga: Wow! 40 Ribu Lebih Formasi CPNS Instansi Pusat Auto Penempatan IKN, Afirmasi 5 Persen untuk….
Outsourcing adalah pengalihan sebagian atau seluruh kegiatan operasional suatu perusahaan kepada pihak ketiga.
Lantas siapa saja ke-4 golongan tenaga honor atau non ASN yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK tersebut?
Dirangkum BERITA TREN, inilah 4 golongan tenaga honorer atau non ASN yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK.
1. Sopir
Baca Juga: Jenis-Jenis Mutasi PNS yang Patut Diperhatikan Pendaftar CPNS 2024
2. Office Boy/Petugas Kebersihan
3. Security/Penjaga Kantor
4. Pramubakti
Pengalihan menjadi tenaga outsourcing terpaksa dilakukan mengingat status pegawai tidak tetap atau PTT sudah tidak boleh lagi ada di instansi pemerintahan.***