Follow FansPage
Berita Tren
Sabtu, 28 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Karir PNS di Ujung Tanduk! Simak 4 Pelanggaran yang Bisa Bikin Anda Dipecat Secara Tidak Hormat!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 membawa perubahan besar dalam pengelolaan dan penegakan disiplin PNS dan PPPK.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Aturan baru ini memberikan peringatan keras kepada seluruh ASN di Indonesia, mengingatkan bahwa karir mereka bisa terancam jika melanggar ketentuan yang ditetapkan.

Salah satu poin penting dalam UU ASN 2023 adalah mengenai pemberhentian PNS.

Baca Juga: Guru PNS di Daerah 3T Dapat Tunjangan Khusus! Cek Jadwal Pencairan dan Syaratnya Sekarang!

Pasal 52 menyebutkan bahwa ada dua jenis pemberhentian yang dapat terjadi, yaitu pemberhentian atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.

Pemberhentian atas permintaan sendiri biasanya terjadi ketika seorang PNS mengajukan pengunduran diri, sementara pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bisa disebabkan oleh pelanggaran yang serius.

Ada beberapa aturan khusus yang dapat mengancam karir seorang PNS jika dilanggar.

1. Penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945

Baca Juga: Terungkap! Mengapa Pemberhentian Sementara PNS Diterapkan untuk Pejabat Negara dan Komisioner, Anda Tidak Akan Percaya Alasannya!

PNS yang terlibat dalam kegiatan yang dianggap menyimpang dari ideologi negara ini berisiko diberhentikan secara tidak hormat.

Ini menegaskan betapa pentingnya kesetiaan terhadap dasar negara dan konstitusi bagi setiap ASN.

2. Pelanggaran disiplin tingkat berat

PNS yang melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat juga menjadi ancaman serius bagi PNS.

Baca Juga: Apakah Anda Tahu Usia Pensiun Jabatan Manajerial PNS? Temukan Semua Detail dan Persiapkan Diri Anda Sekarang!

Pelanggaran seperti penyalahgunaan kekuasaan atau penyelewengan wewenang bisa mengakibatkan pemberhentian tidak hormat.

Ini menunjukkan betapa pentingnya ketaatan terhadap aturan dan etika kerja dalam menjalankan tugas sebagai ASN.

3. Terlibat tindakan pidana

PNS yang dipidana penjara karena terlibat dalam tindak pidana jabatan juga akan dipecat secara tidak hormat.

Baca Juga: Golongan Ini Bisa Santai, Gaji Pensiun PNS Tetap Cair Tanpa Verifikasi Bulanan! Apakah Anda Termasuk?

Aturan ini bertujuan untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam birokrasi, serta memastikan bahwa ASN yang bertugas adalah orang-orang yang dapat dipercaya dan bersih dari tindak kriminal.

4. Menjadi pengurus partai

PNS yang menjadi anggota atau pengurus partai politik juga terancam diberhentikan secara tidak hormat.

Aturan ini dibuat untuk menjaga netralitas ASN, memastikan bahwa mereka tidak terlibat dalam politik praktis dan tetap fokus pada tugas pelayanan publik.

Baca Juga: Proses Otentikasi Pensiun PNS: Begini Cara Mudah Agar Gaji Tetap Lancar Meski Tidak Bisa Hadir!

UU ASN 2023 memberikan panduan yang jelas dan tegas bagi PNS dan PPPK untuk menjaga integritas, netralitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas mereka.

Pelanggaran terhadap aturan-aturan ini tidak hanya bisa merusak reputasi, tetapi juga dapat mengakibatkan pemberhentian secara tidak hormat, yang pada akhirnya mengakhiri karir di lingkungan pemerintahan.

Dengan perubahan besar ini, ASN di seluruh Indonesia diimbau untuk memahami dan mematuhi ketentuan yang ada, serta tetap waspada terhadap segala bentuk pelanggaran yang bisa mengancam karir mereka.***

Tags: ASNPNSPPPKUU

Berita Terkait

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Next Post

Jangan Panik Dulu! Ini Jawaban Pertanyaan Apakah Hari Libur 1 September Nanti Gaji Pensiunan PNS akan Tetap Dibayar? Temukan di Sini!

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren