BERITA TREN – Gaji honorer Pulau Jawa 2025 telah mengalami perubahan besar dengan ditetapkannya peraturan baru oleh Sri Mulyani, Menteri Keuangan.
Aturan ini mengatur besaran gaji untuk kategori honorer PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri), yang meliputi berbagai posisi seperti satpam, pengemudi, pramubakti, dan petugas kebersihan.
Peraturan mengenai gaji honorer Pulau Jawa 2025 ini tidak mencakup tenaga pendidik, tenaga kesehatan, atau honorer di bidang pelayanan publik.
Menurut ketentuan yang baru, gaji honorer kategori PPNPN untuk tahun 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024.
Untuk posisi satpam, pengemudi, pramubakti, dan petugas kebersihan, gaji di tahun 2024 berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5,6 juta.
Namun, pada tahun 2025, angka tersebut meningkat menjadi antara Rp2,1 juta hingga Rp6 juta.
Besaran gaji ini bervariasi tergantung pada provinsi tempat honorer bekerja di Pulau Jawa.
Untuk posisi satpam dan pengemudi, berikut adalah rincian gaji yang berlaku di berbagai provinsi:
Jawa Barat: Rp3.777.000
Jawa Timur: Rp4.135.000
Jawa Tengah: Rp2.314.000
Baca Juga: Apakah PPPK Bisa Naik Pangkat Layaknya PNS? Pahami Lebih Dulu Terutama bagi Honorer
Banten: Rp3.394.000
DKI Jakarta: Rp6.065.000
Yogyakarta: Rp2.455.000
Sementara itu, untuk posisi petugas kebersihan dan pramubakti, besaran gaji di Pulau Jawa pada tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Alhamdulillah! Ketiga Honorer dengan Ciri-ciri Ini Peluang Besar Diangkat Jadi PPPK, Sudah Tahu?
Jawa Barat: Rp3.433.000
Jawa Timur: Rp3.759.000
Jawa Tengah: Rp2.103.000
DKI Jakarta: Rp5.513.000
Baca Juga: Masih Status Honorer? Inilah Cara Cek Data Non ASN Terpampang di BKN, Mudah dan Tak Repot
Banten: Rp3.085.000
Yogyakarta: Rp2.231.000
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan kesejahteraan para honorer PPNPN dapat meningkat.
Hal ini cerminan upaya pemerintah untuk memberikan kompensasi yang lebih baik bagi tenaga kerja di sektor ini.
Baca Juga: Eks THK 2 Otomatis Jadi PPPK? Hanya 3 Kriteria Honorer Ini yang Punya Peluang Besar P3K
Gaji honorer Pulau Jawa 2025 merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas hidup tenaga kerja yang berkontribusi dalam berbagai sektor pelayanan publik.***