Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Siapa Saja PNS yang Mendapat Uang Pulsa? Ternyata Ini Kriterianya dan Nominal Didapat, Cek Segera

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
144
VIEWS

BERITA TREN – PNS berpeluang mendapatkan fasilitas berupa uang pulsa dari pemerintah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengeluarkan aturan mengenai pemberian pulsa bagi PNS yang bertugas.

Keputusan soal pemberian uang pulsa ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 49 tahun 2023.

Baca Juga: Tak Perlu Mengundurkan Diri, PNS dengan 10 Kriteria Berikut Sudah Pasti Pasti Terkena Pemberhentian

Perlu dketahui jika pemberian uang uang pulsa ini dilakukan perbulan dan berdasarkan golongan yang dijabat saat ini.

Mengenai aturan soal kebijakan pemberian uang pulsa kepada PNS sudah diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.02/2020.

Apa saja rincian uang pulsa yang diberikan kepada para pegawai PNS dari pemerintah berdasarkan keputusan di atas?

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Pas Foto yang Dilampirkan pada Seleksi Administrasi CPNS 2024

Rinciannya adalah terdiri dari paket data dan komunikasi.

Perlu dipahami jika uang pulsa yang dimaksud hanya diberikan kepada pegawai PNS yang secara keperluan membutuhkan komunikasi secara online demi mendukung kinerjanya.

Tentu saja tidak semua PNS mendapatkan uang pulsa tersebut. Uang pulsa hanya diberikan kepada kriteria di bawah ini:

PNS setingkat eselon I

Baca Juga: Daftar Formasi Instansi Pusat untuk Lulusan SLTA Sederajat!

PNS setingkat eselon II

PNS setingkat dan III ke bawah.

Berikut besaran uang pulsa PNS :

Baca Juga: Jika NIK Sudah Terdaftar di Akun CPNS 2024, Apa Boleh Mendaftar Kembali Pada PPPK?

1. Pejabat setingkat eselon I dan II sebesar Rp400.000 per orang untuk satu bulan.

2. Pejabat setingkat eselon III ke bawah sebesar Rp200.000 per orang untuk satu bulan. ***

 

Tags: kriterianominalPNSUang Pulsa

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Sudah Siap-Siap Mau Buka Usaha? Ingat Ahli Muda Baru Bisa Pensiun di Usia Berikut Ini, Bukan 50

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren