Follow FansPage
Berita Tren
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Apakah PNS dengan Status TEWAS, Meninggal Dunia, Dinyatakan Hilang Mendapatkan Hak Pensiunnya? Cari Tahu Jawabannya di Sini

by Fitriani Putri
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Banyak muncul pertanyaan mengenai PNS dengan status TEWAS, meninggal dunia, dan/atau dinyatakan hilang apakah tetap mendapatkan hak pensiunnya.

Sebagai informasi, status TEWAS diberikan kepada ASN yang meninggal dunia saat menjalankan tugas dan kewajibannya.

Menjawab pertanyaan sebelumnya, PNS dengan status-status yang disebutkan tetap akan mendapatkan hak pensiunnya asalkan telah dinyatakan diberhentikan dengan hormat.

Baca Juga: Update Top dan Bottom Instansi Daerah pada Pendaftaran CPNS 2024 Resmi dari BKN

Dibahas pada akun Instagram BKN di @bkngoidofficial, tata cara untuk memproses pemberhentian dengan hormat tidak sesulit yang dibayangkan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dikutip BeritaTren.com dari bkn.go.id pada Selasa, 27 Agustus 2024, langkah-langkah untuk memproses pemberhentian secara hormat yakni sebagai berikut:

  • PPK* mengusulkan pemberhentian kepada Presiden bagi PNS yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF Ahli Utama
  • PvB** mengusulkan pemberhentian kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT Pertama, JA, dan JF (sampai JF madya)

Baca Juga: Tak Lagi Ragu Daftar CPNS 2024, Nominal Gaji PNS Lulusan S1 atau Golongan 3 Menggiurkan

Kesimpulannya, PNS dengan status TEWAS, meninggal dunia, dan hilang bisa mendapatkan hak kepegawaiannya dengan catatan sebagai berikut:

  • Jika PNS yang diberhentikan karena meninggal dunia, tewas, atau hilang berhak atas jaminan pensiun/hari tua maka usul disampaikan kepada Presiden atau PPK dengan tembusan Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN untuk mendapat Pertimbangan Teknis (PERTEK)
  • Presiden atau PPK menetapkan Keputusan pemberhentian dan pemberian Pensiun berdasarkan PERTEK BKN

Baca Juga: Pantas Calon Pelamar Tembus Jutaan! Ternyata Ini Jenis Tunjangan PNS 2024 yang Jadi Penariknya Lho

  • Keputusan pemberhentian dengan mendapat hak jaminan pensiun ditetapkan paling lama 14 hari kerja setelah usul pemberhentian secara lengkap diterima

Ketentuan-ketentuan yang disebutkan di atas harus dipenuhi agar PNS berstatus TEWAS, meninggal dunia, dan hilang tetap mendapatkan hak kepegawaiannya sesuai ketentuan.***

Tags: hak kepegawaianHilangMeninggal DuniaPNSTewas

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Posisi Operator Layanan Kesehatan dalam Formasi CPNS 2024 Kementerian Kesehatan untuk Lulusan SLTA

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren