Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

ASN WAJIB TAHU! Siapa Saja yang Punya Wewenang untuk Melakukan Pengangkatan PNS Jabatan Fungsional dan Bagaimana Prosesnya

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
149
VIEWS

BERITA TREN – Pengangkatan PNS jabatan fungsional merupakan langkah penting dalam penataan administrasi pemerintahan.

Proses ini bertujuan untuk menempatkan pegawai negeri sipil pada posisi yang sesuai dengan keahlian dan kualifikasi mereka.

Dalam pengangkatan PNS jabatan fungsional, pejabat diharapkan dapat menjalankan tugas sesuai dengan bidang fungsinya dengan lebih efektif.

Baca Juga: Semakin Sejahtera, Guru PNS Dipastikan Dapat Tunjangan di Luar Gaji Pokok, Berapa Besarannya?

Prosedur pengangkatan ini juga berperan dalam memastikan, bahwa setiap posisi diisi oleh tenaga ahli yang tepat.

Hal ini guna mendukung kinerja instansi pemerintah secara keseluruhan.

Dengan adanya pengangkatan PNS jabatan fungsional, diharapkan kualitas layanan publik dan administrasi dapat terus meningkat.

Kewenangan Pengangkatan PNS: Siapa yang Berwenang dan Bagaimana Prosesnya?

Baca Juga: Diatur UU ASN, PNS Berpotensi Dipecat Jika Lakukan 4 Pelanggaran Ini

Pengangkatan PNS jabatan fungsional diatur secara ketat untuk memastikan proses yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum.

1. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama

Untuk jabatan fungsional jenjang ahli utama, kewenangan pengangkatan berada di tangan Presiden.

Jabatan ini merupakan puncak dari jabatan fungsional dan memerlukan pertimbangan serta keputusan tingkat tertinggi dalam pemerintahan.

Baca Juga: Disahkan PP Nomor 5 Tahun 2024, Besaran Gaji PNS 2024 Ternyata Tembus Segini

Proses pengangkatannya melibatkan beberapa langkah formal.

Di mana usulan pengangkatan PNS dalam jabatan ini disampaikan kepada Presiden.

Usulan ini juga disertai tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar mendapatkan evaluasi teknis.

Ini memastikan bahwa proses pengangkatan dilakukan dengan memperhatikan aspek-aspek teknis dan administratif yang relevan.

Baca Juga: Jangan Diabaikan! Inilah 16 Kewajiban PNS yang Harus Dipenuhi Setiap Hari Agar Tidak Terkena Sanksi

2. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian

Untuk jabatan fungsional yang termasuk dalam kategori keterampilan dan kategori keahlian dari jenjang ahli pertama hingga ahli madya, pengangkatan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pejabat ini bertanggung jawab atas berbagai pengangkatan dalam kategori ini, dengan proses yang melibatkan evaluasi dan rekomendasi yang sesuai.

Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki wewenang untuk menetapkan pengangkatan.

Baca Juga: PNS Wajib Tahu! Ini 6 Dasar Hukum Disiplin PNS yang Harus Diingat di Luar Kepala. Melanggar Bisa Berujung Pemecatan

Namun dalam praktiknya, mereka dapat mendelegasikan tugas ini kepada pejabat lain di lingkungan mereka.

Meskipun begitu, pejabat fungsional ahli madya tidak dapat digantikan dalam proses ini.

Delegasi Kewenangan Pengangkatan

Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki fleksibilitas dalam hal kewenangan pengangkatan.

Baca Juga: Wow! Pemerintah Jamin Kesejahteraan Guru PNS Seumur Hidup, Dari Mulai Kerja Hingga Pensiun. Cek Apa Saja yang Diterima

Mereka dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan, dengan pengecualian untuk pejabat fungsional ahli madya.

Ini memungkinkan pengelolaan yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan kepegawaian di berbagai tingkat.

Proses Pengusulan Pengangkatan

Usulan pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional ahli utama dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan penempatan PNS tersebut.

Baca Juga: Jangan Sampai Terjadi pada Anda! Ini 5 Alasan PNS Dipecat, Waspada!

Pejabat yang berwenang melakukan pengusulan termasuk menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi, serta bupati/walikota di kabupaten/kota.

Proses ini melibatkan koordinasi antara berbagai pihak untuk memastikan bahwa setiap pengangkatan dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Dengan memahami siapa yang berwenang dan bagaimana proses pengangkatan PNS jabatan fungsional, ini dapat memastikan bahwa setiap pengangkatan dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas.***

Tags: fungsionaljabatanpengangkatanPNSwewenang

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Guru Non ASN Mau Lamar PPPK 2024? Cek Detail Persiapan Mendaftar

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren