BERITA TREN – Pengangkatan PNS jabatan fungsional merupakan langkah penting dalam penataan administrasi pemerintahan.
Proses ini bertujuan untuk menempatkan pegawai negeri sipil pada posisi yang sesuai dengan keahlian dan kualifikasi mereka.
Dalam pengangkatan PNS jabatan fungsional, pejabat diharapkan dapat menjalankan tugas sesuai dengan bidang fungsinya dengan lebih efektif.
Baca Juga: Semakin Sejahtera, Guru PNS Dipastikan Dapat Tunjangan di Luar Gaji Pokok, Berapa Besarannya?
Prosedur pengangkatan ini juga berperan dalam memastikan, bahwa setiap posisi diisi oleh tenaga ahli yang tepat.
Hal ini guna mendukung kinerja instansi pemerintah secara keseluruhan.
Dengan adanya pengangkatan PNS jabatan fungsional, diharapkan kualitas layanan publik dan administrasi dapat terus meningkat.
Kewenangan Pengangkatan PNS: Siapa yang Berwenang dan Bagaimana Prosesnya?
Baca Juga: Diatur UU ASN, PNS Berpotensi Dipecat Jika Lakukan 4 Pelanggaran Ini
Pengangkatan PNS jabatan fungsional diatur secara ketat untuk memastikan proses yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum.
1. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama
Untuk jabatan fungsional jenjang ahli utama, kewenangan pengangkatan berada di tangan Presiden.
Jabatan ini merupakan puncak dari jabatan fungsional dan memerlukan pertimbangan serta keputusan tingkat tertinggi dalam pemerintahan.
Baca Juga: Disahkan PP Nomor 5 Tahun 2024, Besaran Gaji PNS 2024 Ternyata Tembus Segini
Proses pengangkatannya melibatkan beberapa langkah formal.
Di mana usulan pengangkatan PNS dalam jabatan ini disampaikan kepada Presiden.
Usulan ini juga disertai tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar mendapatkan evaluasi teknis.
Ini memastikan bahwa proses pengangkatan dilakukan dengan memperhatikan aspek-aspek teknis dan administratif yang relevan.
Baca Juga: Jangan Diabaikan! Inilah 16 Kewajiban PNS yang Harus Dipenuhi Setiap Hari Agar Tidak Terkena Sanksi
2. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian
Untuk jabatan fungsional yang termasuk dalam kategori keterampilan dan kategori keahlian dari jenjang ahli pertama hingga ahli madya, pengangkatan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pejabat ini bertanggung jawab atas berbagai pengangkatan dalam kategori ini, dengan proses yang melibatkan evaluasi dan rekomendasi yang sesuai.
Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki wewenang untuk menetapkan pengangkatan.
Namun dalam praktiknya, mereka dapat mendelegasikan tugas ini kepada pejabat lain di lingkungan mereka.
Meskipun begitu, pejabat fungsional ahli madya tidak dapat digantikan dalam proses ini.
Delegasi Kewenangan Pengangkatan
Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki fleksibilitas dalam hal kewenangan pengangkatan.
Mereka dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan, dengan pengecualian untuk pejabat fungsional ahli madya.
Ini memungkinkan pengelolaan yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan kepegawaian di berbagai tingkat.
Proses Pengusulan Pengangkatan
Usulan pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional ahli utama dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan penempatan PNS tersebut.
Baca Juga: Jangan Sampai Terjadi pada Anda! Ini 5 Alasan PNS Dipecat, Waspada!
Pejabat yang berwenang melakukan pengusulan termasuk menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi, serta bupati/walikota di kabupaten/kota.
Proses ini melibatkan koordinasi antara berbagai pihak untuk memastikan bahwa setiap pengangkatan dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Dengan memahami siapa yang berwenang dan bagaimana proses pengangkatan PNS jabatan fungsional, ini dapat memastikan bahwa setiap pengangkatan dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas.***