BERITA TREN – Pemutusan kontrak kerja PPPK kini menjadi kekhawatiran tersendiri bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Kekhawatiran ini semakin meningkat terutama setelah disahkannya UU ASN No 20 Tahun 2023.
Dalam undang-undang terbaru ini, ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan pemutusan kontrak kerja PPPK.
Sesuai dengan UU ASN, terdapat sepuluh alasan utama yang dapat mengakhiri masa kerja PPPK.
Baca Juga: Kabar Gembira! Kriteria Guru Honorer Prioritas PPPK Sudah Diungkap, Eks THK Termasuk?
Presiden Joko Widodo sendiri telah menandatangani peraturan ini pada Oktober 2023.
Beberapa di antaranya mencakup kondisi seperti meninggal dunia hingga tidak memenuhi kinerja yang diharapkan.
Hal yang Bisa Menyebabkan Pemutusan Kontrak Kerja PPPK
Berikut ini adalah sepuluh alasan yang ditetapkan dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 yang berpotensi memutus kontrak kerja PPPK:
1. Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
Jika seorang PPPK terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, kontrak kerjanya dapat diputus.
Penyelewengan ini bisa mencakup berbagai bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai dasar negara.
2. Meninggal Dunia
Kondisi ini tentu saja secara otomatis mengakhiri kontrak kerja seorang PPPK.
3. Batas Usia Pensiun
Setiap PPPK yang mencapai usia pensiun sesuai dengan ketentuan jabatan yang diemban akan mengalami pemutusan kontrak kerja.
Selain itu, berakhirnya masa perjanjian kerja juga menjadi salah satu penyebab pemutusan kontrak.
4. Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah
Jika terjadi perubahan struktur organisasi atau adanya kebijakan baru dari pemerintah yang menyebabkan pengurangan tenaga kerja, kontrak kerja PPPK yang terdampak bisa dihentikan.
Baca Juga: Mohon Bersabar ya! Pendaftaran PPPK 2024 Bakal Dibuka, Jadwal Lengkapnya Adalah…
5. Kondisi Jasmani atau Rohani
Apabila seorang PPPK dianggap tidak mampu secara fisik atau mental untuk menjalankan tugasnya, maka kontrak kerjanya juga berpotensi dihentikan.
6. Kinerja Tidak Memadai
PPPK yang tidak mampu memenuhi standar kinerja yang ditetapkan oleh pemerintah dapat menghadapi risiko pemutusan kontrak kerja.
Kinerja menjadi salah satu aspek penting yang dipertimbangkan dalam evaluasi keberlanjutan kerja PPPK.
Baca Juga: Tak Lagi Beda-beda, Seragam PNS dan PPPK Kini Sama, Apa Saja?
7. Pelanggaran Disiplin Berat
Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, seperti ketidakpatuhan terhadap peraturan, dapat diberhentikan dari jabatannya.
8. Pidana Penjara
Apabila seorang PPPK dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dengan minimal hukuman dua tahun penjara, kontraknya akan diputus.
Ini berlaku untuk tindak pidana yang tidak terkait langsung dengan jabatan.
9. Pidana Kejahatan Jabatan
Jika PPPK terbukti bersalah dalam kasus kejahatan yang terkait dengan jabatannya, baik itu pidana penjara atau kurungan, kontraknya juga akan dihentikan.
Ini mengacu pada tindak pidana jabatan yang melibatkan pelanggaran hukum saat menjalankan tugas resmi.
Baca Juga: Guru Non ASN Mau Lamar PPPK 2024? Cek Detail Persiapan Mendaftar
10. Keterlibatan dalam Partai Politik
PPPK yang menjadi anggota atau pengurus partai politik akan langsung dikenai pemutusan kontrak.
Peraturan ini bertujuan untuk menjaga netralitas PPPK dalam melaksanakan tugasnya sebagai aparatur pemerintah.
Pemutusan kontrak kerja PPPK berdasarkan sepuluh alasan tersebut sudah tertuang dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 dan menjadi ancaman nyata bagi mereka yang melanggar ketentuan yang ada.
Baca Juga: Lolos Seleksi PPPK 2024 Kini Lebih Mudah untuk Honorer Kemenag, Simak Kategorinya!
Dengan demikian, PPPK yang berada dalam situasi tersebut perlu bersiap-siap menghadapi konsekuensi pemutusan kontrak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.***