Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Waspada! Pemutusan Kontrak Kerja PPPK Bisa Terjadi Kapan Saja, Inilah 10 Alasan yang Harus Anda Tahu!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
145
VIEWS

BERITA TREN – Pemutusan kontrak kerja PPPK kini menjadi kekhawatiran tersendiri bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Kekhawatiran ini semakin meningkat terutama setelah disahkannya UU ASN No 20 Tahun 2023.

Dalam undang-undang terbaru ini, ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan pemutusan kontrak kerja PPPK.

Sesuai dengan UU ASN, terdapat sepuluh alasan utama yang dapat mengakhiri masa kerja PPPK.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kriteria Guru Honorer Prioritas PPPK Sudah Diungkap, Eks THK Termasuk?

Presiden Joko Widodo sendiri telah menandatangani peraturan ini pada Oktober 2023.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Beberapa di antaranya mencakup kondisi seperti meninggal dunia hingga tidak memenuhi kinerja yang diharapkan.

Hal yang Bisa Menyebabkan Pemutusan Kontrak Kerja PPPK

Berikut ini adalah sepuluh alasan yang ditetapkan dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 yang berpotensi memutus kontrak kerja PPPK:

1. Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945

Jika seorang PPPK terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, kontrak kerjanya dapat diputus.

Baca Juga: Hanya untuk Tenaga Honorer: Kapan dan Bagaimana Seleksi PPPK 2024 Akan Dilakukan. Simak Info Lengkapnya!

Penyelewengan ini bisa mencakup berbagai bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai dasar negara.

2. Meninggal Dunia
Kondisi ini tentu saja secara otomatis mengakhiri kontrak kerja seorang PPPK.

3. Batas Usia Pensiun

Setiap PPPK yang mencapai usia pensiun sesuai dengan ketentuan jabatan yang diemban akan mengalami pemutusan kontrak kerja.

Selain itu, berakhirnya masa perjanjian kerja juga menjadi salah satu penyebab pemutusan kontrak.

4. Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah

Jika terjadi perubahan struktur organisasi atau adanya kebijakan baru dari pemerintah yang menyebabkan pengurangan tenaga kerja, kontrak kerja PPPK yang terdampak bisa dihentikan.

Baca Juga: Mohon Bersabar ya! Pendaftaran PPPK 2024 Bakal Dibuka, Jadwal Lengkapnya Adalah…

5. Kondisi Jasmani atau Rohani

Apabila seorang PPPK dianggap tidak mampu secara fisik atau mental untuk menjalankan tugasnya, maka kontrak kerjanya juga berpotensi dihentikan.

6. Kinerja Tidak Memadai

PPPK yang tidak mampu memenuhi standar kinerja yang ditetapkan oleh pemerintah dapat menghadapi risiko pemutusan kontrak kerja.

Kinerja menjadi salah satu aspek penting yang dipertimbangkan dalam evaluasi keberlanjutan kerja PPPK.

Baca Juga: Tak Lagi Beda-beda, Seragam PNS dan PPPK Kini Sama, Apa Saja?

7. Pelanggaran Disiplin Berat

Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, seperti ketidakpatuhan terhadap peraturan, dapat diberhentikan dari jabatannya.

8. Pidana Penjara

Apabila seorang PPPK dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dengan minimal hukuman dua tahun penjara, kontraknya akan diputus.

Ini berlaku untuk tindak pidana yang tidak terkait langsung dengan jabatan.

9. Pidana Kejahatan Jabatan

Jika PPPK terbukti bersalah dalam kasus kejahatan yang terkait dengan jabatannya, baik itu pidana penjara atau kurungan, kontraknya juga akan dihentikan.

Ini mengacu pada tindak pidana jabatan yang melibatkan pelanggaran hukum saat menjalankan tugas resmi.

Baca Juga: Guru Non ASN Mau Lamar PPPK 2024? Cek Detail Persiapan Mendaftar

10. Keterlibatan dalam Partai Politik

PPPK yang menjadi anggota atau pengurus partai politik akan langsung dikenai pemutusan kontrak.

Peraturan ini bertujuan untuk menjaga netralitas PPPK dalam melaksanakan tugasnya sebagai aparatur pemerintah.

Pemutusan kontrak kerja PPPK berdasarkan sepuluh alasan tersebut sudah tertuang dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 dan menjadi ancaman nyata bagi mereka yang melanggar ketentuan yang ada.

Baca Juga: Lolos Seleksi PPPK 2024 Kini Lebih Mudah untuk Honorer Kemenag, Simak Kategorinya!

Dengan demikian, PPPK yang berada dalam situasi tersebut perlu bersiap-siap menghadapi konsekuensi pemutusan kontrak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.***

Tags: ASNkerjaKontrakpemutusanPerjanjian KerjaPPPKUU

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

TKP dan TIU Berapa? Bocoran Ambang Batas SKD CPNS 2024 Perlu Diketahui Pelamar yang Lolos Seleksi Administrasi

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren