BERITA TREN – Sudah diatur mengenai kenaikan pangkat seorang PNS dalam UU ASN nomor 20 tahun 2024.
Seorang PNS bisa mendapatkan kenaikan pangkat dalam masa kerjanya.
Kenaikan pangkat ini tentunya ditentukan atau berdasrkan peritmbangan sejumlah faktor.
Baca Juga: Ternyata, Hanya 2 Golongan Ini yang Bisa Lolos untuk Mengikuti Seleksi PPPK 2024, Cek Sekarang!
Termasuk juga kinerja dan masa kerja atau masa pengabidan.
Ada juga kenaikan pangkat yang memang diberikan karena pengabdian luar biasa dari PNS tersebut.
Misalnya dalam sebuah kasus seorang PNS mengalami kecelakaan kerja ketika bertugas.
Baca Juga: Honorer Dilema: Pasal 66 UU ASN di Bawah Sorotan
Apabila bukan kesengajaan tentu dipertimbangkan mendapatkan kenaikan pangkat yang disebut kenaikan pangkat pengabdian.
Berikut ini ketentuan soal kenaikan pangkat pengabdian itu sendiri:
1. Kenaikan pangkat pengabdian diberikan bagi PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun dengan ketentuan sebagai berikut.
Baca Juga: Sering Bikin Gugur, Ketahui Bocoran Tahapan Seleksi SKD CPNS 2024 agar Persiapan Matang
a. Memiliki masa bekerja sebagai PNS selama rentang waktu sekurang-kurangnya 10 sampai dengan 30 tahun secara terus-menerus.
b. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir.
c. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam satu tahun terakhir.
2. Kenaikan pangkat pengabdian diberikan bagi PNS yang oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri. ***