Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 16 Juli 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Ketentuan Kenaikan Pangkat PNS, Kriteria Ini Berhak Diganjar Kenaikan Pangkat karena Pengabdian, Luar Biasa!

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Sudah diatur mengenai kenaikan pangkat seorang PNS dalam UU ASN nomor 20 tahun 2024.

Seorang PNS bisa mendapatkan kenaikan pangkat dalam masa kerjanya.

Kenaikan pangkat ini tentunya ditentukan atau berdasrkan peritmbangan sejumlah faktor.

Baca Juga: Ternyata, Hanya 2 Golongan Ini yang Bisa Lolos untuk Mengikuti Seleksi PPPK 2024, Cek Sekarang!

Termasuk juga kinerja dan masa kerja atau masa pengabidan.

Ada juga kenaikan pangkat yang memang diberikan karena pengabdian luar biasa dari PNS tersebut.

Misalnya dalam sebuah kasus seorang PNS mengalami kecelakaan kerja ketika bertugas.

Baca Juga: Honorer Dilema: Pasal 66 UU ASN di Bawah Sorotan

Apabila bukan kesengajaan tentu dipertimbangkan mendapatkan kenaikan pangkat yang disebut kenaikan pangkat pengabdian.

Berikut ini ketentuan soal kenaikan pangkat pengabdian itu sendiri:

1. Kenaikan pangkat pengabdian diberikan bagi PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun dengan ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: Sering Bikin Gugur, Ketahui Bocoran Tahapan Seleksi SKD CPNS 2024 agar Persiapan Matang

a. Memiliki masa bekerja sebagai PNS selama rentang waktu sekurang-kurangnya 10 sampai dengan 30 tahun secara terus-menerus.

Advertisement. Scroll to continue reading.

b. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir.

c. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam satu tahun terakhir.

2. Kenaikan pangkat pengabdian diberikan bagi PNS yang oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri. ***

Tags: AturanKenaikan PangkatLuar biasapengabdian

Berita Terkait

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Next Post

Contoh Kalimat Sanggah CPNS 2024 Pas Foto Tak Boleh Terlihat Lengan, Sebaiknya Gunakan Tulisan...

Leave Comment
  • Minuman Egois MPLS

    Jawaban Minuman Egois MPLS yang Bikin Penasaran, Jangan Sampai Salah Bawa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Game! Ini Arti dari Coklat Mobile Legends Teka Teki MOS atau MPLS, Berikut Jawaban dan Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ternyata Ini Maksud dan Arti dari Coklat 1990 Teka Teki MOS atau MPLS, Yang Tau Kisahnya Pasti Baru Ngeh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ternyata Ini Arti dari Buah Berurat Teka Teki MOS atau MPLS, Ternyata Sama Seperti Buah…

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren