Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 3 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Ketentuan Kenaikan Pangkat PNS, Kriteria Ini Berhak Diganjar Kenaikan Pangkat karena Pengabdian, Luar Biasa!

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
144
VIEWS

BERITA TREN – Sudah diatur mengenai kenaikan pangkat seorang PNS dalam UU ASN nomor 20 tahun 2024.

Seorang PNS bisa mendapatkan kenaikan pangkat dalam masa kerjanya.

Kenaikan pangkat ini tentunya ditentukan atau berdasrkan peritmbangan sejumlah faktor.

Baca Juga: Ternyata, Hanya 2 Golongan Ini yang Bisa Lolos untuk Mengikuti Seleksi PPPK 2024, Cek Sekarang!

Termasuk juga kinerja dan masa kerja atau masa pengabidan.

Ada juga kenaikan pangkat yang memang diberikan karena pengabdian luar biasa dari PNS tersebut.

Misalnya dalam sebuah kasus seorang PNS mengalami kecelakaan kerja ketika bertugas.

Baca Juga: Honorer Dilema: Pasal 66 UU ASN di Bawah Sorotan

Apabila bukan kesengajaan tentu dipertimbangkan mendapatkan kenaikan pangkat yang disebut kenaikan pangkat pengabdian.

Berikut ini ketentuan soal kenaikan pangkat pengabdian itu sendiri:

1. Kenaikan pangkat pengabdian diberikan bagi PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun dengan ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: Sering Bikin Gugur, Ketahui Bocoran Tahapan Seleksi SKD CPNS 2024 agar Persiapan Matang

a. Memiliki masa bekerja sebagai PNS selama rentang waktu sekurang-kurangnya 10 sampai dengan 30 tahun secara terus-menerus.

b. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir.

Advertisement. Scroll to continue reading.

c. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam satu tahun terakhir.

2. Kenaikan pangkat pengabdian diberikan bagi PNS yang oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri. ***

Tags: AturanKenaikan PangkatLuar biasapengabdian

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Contoh Kalimat Sanggah CPNS 2024 Pas Foto Tak Boleh Terlihat Lengan, Sebaiknya Gunakan Tulisan...

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren