Perubahan status kepegawaian di Indonesia semakin nyata dengan adanya kebijakan terbaru yang mengharuskan seluruh tenaga honorer, pegawai tidak tetap (PTT), guru tidak tetap (GTT), dan non-aparatur sipil negara (non-ASN) untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya besar pemerintah dalam menyelaraskan status kepegawaian sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 66.
Pelaksana tugas (Plt.) Deputi SDM Aparatur Kemenangan Aba Subagja, dalam rapat kerja Komisi II DPR RI yang digelar pada 28 Agustus 2024, menegaskan bahwa mulai Januari 2025, hanya akan ada dua kategori kepegawaian di Indonesia, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Ini berarti bahwa status honorer, PTT, GTT, dan non-ASN akan dihapuskan, dan pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan merekrut tenaga honorer baru.
Baca Juga: Syarat Penggunaan Nilai SKD 2023 untuk Melamar CPNS 2024: Ketahui Langkah-Langkahnya
Langkah ini, menurut Aba, bertujuan untuk menyelesaikan masalah kepegawaian non-ASN yang telah berlangsung lama dan kerap menimbulkan berbagai polemik, baik dari sisi kesejahteraan maupun status hukum mereka. Dengan berakhirnya status honorer, tenaga kerja non-ASN diberikan kesempatan untuk ikut serta dalam seleksi PPPK yang diselenggarakan pada tahun 2024.
Imbauan untuk Honorer Non-Database BKN
Salah satu hal penting yang disampaikan oleh pemerintah adalah imbauan bagi para honorer yang tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk turut mendaftar dalam seleksi PPPK 2024. Hal ini memberikan peluang yang sama bagi mereka yang selama ini belum terdata secara resmi oleh pemerintah.
Namun, mengingat kuota formasi PPPK di pemerintah daerah (Pemda) hanya berjumlah 800 ribu, tidak semua honorer akan mendapatkan formasi yang tersedia. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah menyediakan opsi lain, yaitu menjadikan honorer sebagai PPPK Paruh Waktu. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berperan penting dalam mengusulkan tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi tetap untuk menjadi PPPK paruh waktu. Skema ini dirancang untuk memastikan tidak ada tenaga honorer yang terabaikan dalam proses transformasi kepegawaian ini.
Kebijakan Menyeluruh untuk Penyelesaian Honorer
Target besar yang diusung pemerintah adalah menyelesaikan masalah honorer pada akhir Desember 2024. Sejumlah regulasi telah disusun untuk mendukung realisasi target ini, termasuk penghapusan status honorer dan penggantian dengan PPPK. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian status kepegawaian dan meningkatkan kesejahteraan para tenaga non-ASN yang selama ini bekerja dengan status yang belum jelas.
Baca Juga: Panduan Lengkap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kemenag 2024
Dengan adanya peraturan ini, honorer yang selama ini bekerja dengan loyalitas tinggi tanpa jaminan status yang pasti, diharapkan dapat memperoleh kepastian pekerjaan dan status sebagai PPPK, baik secara penuh maupun paruh waktu. Langkah ini diharapkan akan membawa dampak positif bagi tata kelola kepegawaian di Indonesia serta menciptakan sistem birokrasi yang lebih terstruktur dan efisien.
Sebagai bagian dari masyarakat, kita perlu memahami dan mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan reformasi kepegawaian ini. Langkah ini bukan hanya memberikan manfaat bagi para honorer, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan dalam mendapatkan pelayanan publik yang lebih baik dan lebih terjamin kualitasnya.