BERITA TREN – Jabatan manajerial Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan suatu jabatan yang memiliki fungsi dalam memimpin unit organisasi.
Tentunya dalam jabatan manajerial PNS ini juga terdapat bawahan untuk mencapai tujuan organisasi.
Jabatan manajer PNS tersebut sebenarnya terdiri dari tiga yaitu sebagai berikut.
Baca Juga: Sinopsis Wistoria: Wand and Sword, Anime Action Fantasy School Terbaru 2024
– Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, Madya, dan Pratama
– Jabatan Administrator
– Jabatan Pengawas
Sama halnya dengan PNS yang lain PNS jabatan manajerial juga memiliki batas usia pensiun atau BUP.
Apabila seorang PNS jabatan manajerial sudah memasuki batas usia pensiun, maka mereka dapat diberhentikan dengan hormat dari pekerjaannya.
Untuk batas usia pensiun antara satu PNS dengan PNS yang lain tentu berbeda.
Begitu pula pada PNS jabatan manajerial. Batas usia pensiun mereka ditentukan berdasarkan jabatan yang mereka miliki.
Dirangkum BERITA TREN dari berbagai sumber, berikut ini batas usia pensiun bagi PNS jabatan manajerial.
1. Batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun, meliputi:
– Pejabat Pengawas.
– Administrator, dan
Baca Juga: Intip Bocoran Formasi PPPK 2024, Salah Satunya Pusat, Ada Prioritas?
2. Batas usia pensiun 6O (enam puluh) tahun, meliputi:
– Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
– Pimpinan Tinggi Utama,
– Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.***