Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Besaran Uang Lembur PNS Semakin Oke, Segini Nominal yang Sudah Diatur

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
146
VIEWS

 

BERITA TREN – Uang lembur Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu bentuk tunjangan bagi ASN.

Uang lembur setiap PNS tentu memiliki perbedaan jumlah nominal.

Terlebih lagi pada beberapa bulan belakangan pemerintah kembali mengeluarkan aturan terbaru terkait uang lembur PNS.

Baca Juga: Tak Kurang Tak Lebih, PNS Jabatan Manajerial Pensiun Tepat saat Menginjak Umur Ini

Advertisement. Scroll to continue reading.

Melalui PMK no 39 tahun 2024, para PNS dapat mengetahui besaran nominal uang lembur yang mereka terima.

Untuk mengenal Uang lembur PNS tersebut juga ditetapkan berdasarkan jabatan dan golongan dari PNS itu sendiri.

Semakin tinggi jabatan dan golongan seorang PNS maka akan semakin banyak uang lembur yang mereka terima.

Baca Juga: Sinopsis Wistoria: Wand and Sword, Anime Action Fantasy School Terbaru 2024

Antara PNS golongan 1 dengan golongan 2, tentu memiliki besaran uang lembur yang berbeda.

Lantas berdasarkan aturan terbaru berapakah nominal uang lembur yang akan diterima oleh setiap PNS?

Dihimpun BERITA TREN dari berbagai sumber, inilah nominal uang lembur bagi PNS.

Baca Juga: Nonton Karasu wa Aruji wo Erabanai Episode 1 – 20 Sub Indo Lengkap di Tempat Nonton Anime Resmi

– Golongan I

PNS golongan 1 akan mendapatkan uang lembur Rp18.000 perjam.

– Golongan 2

PNs golongan 2 akan mendapatkan uang lembur senilai Rp24.000 perjam.

Baca Juga: Begini Cara Download Kartu Ujian CPNS 2024: Perlu untuk Tahap SKD, Catat Tanggalnya: Bisa Dilakukan Mulai 25 September 2024

– Golongan 3

PNS golongan 3 akan mendapatkan Rp30.000 perjam.

– Golongan 4

PNS golongan 4 akan mendapatkan uang lembur Rp36.000 perjam.

Itulah rincian jumlah uang lembur yang akan diterima oleh PNS.***

Tags: nominalPNSTunjanganuang lembur

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Apa Saja Persiapan Sebelum Melakukan Aktivitas Jalan Sehat? Ada 5: Nomor 3 dan 5 Perlu Kamu Pertimbangkan!

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren