BERITA TREN – Uang lembur Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu bentuk tunjangan bagi ASN.
Uang lembur setiap PNS tentu memiliki perbedaan jumlah nominal.
Terlebih lagi pada beberapa bulan belakangan pemerintah kembali mengeluarkan aturan terbaru terkait uang lembur PNS.
Baca Juga: Tak Kurang Tak Lebih, PNS Jabatan Manajerial Pensiun Tepat saat Menginjak Umur Ini
Melalui PMK no 39 tahun 2024, para PNS dapat mengetahui besaran nominal uang lembur yang mereka terima.
Untuk mengenal Uang lembur PNS tersebut juga ditetapkan berdasarkan jabatan dan golongan dari PNS itu sendiri.
Semakin tinggi jabatan dan golongan seorang PNS maka akan semakin banyak uang lembur yang mereka terima.
Baca Juga: Sinopsis Wistoria: Wand and Sword, Anime Action Fantasy School Terbaru 2024
Antara PNS golongan 1 dengan golongan 2, tentu memiliki besaran uang lembur yang berbeda.
Lantas berdasarkan aturan terbaru berapakah nominal uang lembur yang akan diterima oleh setiap PNS?
Dihimpun BERITA TREN dari berbagai sumber, inilah nominal uang lembur bagi PNS.
Baca Juga: Nonton Karasu wa Aruji wo Erabanai Episode 1 – 20 Sub Indo Lengkap di Tempat Nonton Anime Resmi
– Golongan I
PNS golongan 1 akan mendapatkan uang lembur Rp18.000 perjam.
– Golongan 2
PNs golongan 2 akan mendapatkan uang lembur senilai Rp24.000 perjam.
– Golongan 3
PNS golongan 3 akan mendapatkan Rp30.000 perjam.
– Golongan 4
PNS golongan 4 akan mendapatkan uang lembur Rp36.000 perjam.
Itulah rincian jumlah uang lembur yang akan diterima oleh PNS.***