BERITA TREN – Pengangkatan honorer menjadi PPPK akan dilakukan sebentar lagi.
Meskipun belum ada pengumuman resmi dari MenPAN RB mengenai jadwal pasti seleksi PPPK 2024, diharapkan seleksi tersebut akan dibuka antara September hingga Oktober.
Saat ini, bulan September 2024 hampir berakhir, sehingga ada kemungkinan bahwa proses seleksi pengangkatan honorer menjadi PPPK akan dimulai bulan depan.
Seleksi PPPK ini ditujukan untuk tenaga non ASN, dengan tujuan menyelesaikan permasalahan jangka panjang terkait tenaga honorer di Indonesia.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan sumber daya manusia di sektor pemerintahan.
Hal ini sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk bisa mengikuti seleksi dan diangkat sebagai PPPK.
Salah satu kriteria utama adalah pengalaman kerja, yang bervariasi tergantung pada kategori jabatan.
Baca Juga: Kerja dan Loyalitas Tak Perlu Diragukan, ASN PNS dan PPPK Sudah Tahu Hak-Haknya?
Misalnya, untuk jenjang pemula, penyelia, mahir, terampil, hingga ahli pertama, calon peserta harus memiliki minimal pengalaman kerja selama dua tahun.
Sementara itu, bagi jabatan fungsional ahli muda, masa kerja yang dibutuhkan adalah tiga tahun.
Kriteria pengalaman kerja juga berlaku bagi dosen, dengan persyaratan berbeda untuk setiap kualifikasi.
Dosen asisten ahli pertama harus memiliki pengalaman minimal dua tahun, sedangkan dosen dengan kualifikasi S3 diharuskan memiliki pengalaman kerja selama tiga tahun.
Selain itu, dosen lektor dan dosen kualifikasi lainnya diwajibkan untuk memiliki minimal pengalaman kerja lima tahun.
Di kalangan guru, persyaratan pengalaman kerja jauh lebih tinggi, yaitu minimal delapan tahun.
Seluruh pengalaman kerja ini harus dibuktikan melalui surat keterangan kerja yang ditandatangani oleh pimpinan instansi terkait.
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa hanya tenaga honorer yang benar-benar memenuhi syarat yang akan diangkat menjadi PPPK.
Selanjutnya, bagi tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN, ada kemungkinan mereka akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu jika tidak berhasil memenuhi lowongan formasi yang tersedia.
Ini memberikan alternatif bagi tenaga honorer yang mungkin tidak mendapatkan posisi tetap, tetapi tetap dapat berkontribusi dalam sistem pemerintahan.
Baca Juga: Apakah Jika Gagal Administrasi, Pelamar TMS CPNS 2024 Bisa Ikut PPPK? Ini Jawabannya
Tahapan seleksi yang akan dilakukan mencakup beberapa sesi, mulai dari administrasi, kompetensi, hingga wawancara.
Proses ini dirancang untuk menilai kelayakan peserta secara menyeluruh, agar yang terpilih adalah orang-orang yang benar-benar kompeten dan siap mengemban tugas sebagai PPPK.
Pengangkatan honorer menjadi PPPK diharapkan dapat memberikan angin segar bagi para tenaga honorer yang selama ini menanti kejelasan mengenai status mereka.***