BERITA TREN – Baru-baru ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas telah menegaskan akan memberikan hukuman terhadap ASN apabila menjadi pelaku judi online.
Sebagaimana yang terjadi di lapangan saat ini, tindak pidana judi online sedang merjalela.
Semua kalangan masyarakat bahkan bisa terlibat dalam perilaku judi online tersebut, termasuk ASN.
Baca Juga: Hak Pensiun untuk PPPK: Transformasi Kebijakan dalam ASN
Untuk mengantisipasi agar para ASN tidak terlibat perilaku judi judi online, Menpan RB telah mengeluarkan sebuah surat edaran.
Melalui Surat Edaran Menteri PANRB No. 5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah yang ditandatangani pada 24 September 2024, Menpan RB mengungkap hukuman yang akan didapatkan bagi ASN.
Jika seorang ASN terbukti menjadi pelaku judi online, tentunya mereka akan mendapatkan hukuman.
Baik itu berupa hukuman teguran maupun pemberhentian, semua telah diatur dalam surat edaran Menpan RB.
Perilaku judi online tentunya merupakan sebuah pelanggaran yang berdampak buruk baik bagi instansi maupun bagi ASN itu sendiri.
Para ASN maupun instansi yang terlibat dalam tindak pidana judi online bisa dijatuhkan hukuman ringan bahkan sedang.
Baca Juga: Pentingnya Disiplin di SMK: Membangun Karakter Melalui Ketaatan Terhadap Peraturan dan Waktu
Namun apabila perilaku judi online tersebut sampai berdampak buruk terhadap negara, maka ASN itu akan dijatuhi hukuman disiplin berat.
“Terhadap pegawai ASN yang masih menjadi tersangka dalam proses tindak pidana perjudian daring, dapat dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan,” tulis surat edaran Menpan RB yang dikutip BERITA TREN dari laman menpan.go.id.
Adapun hukuman bagi ASN yang telah ditetapkan sebagai terdakwa judi online yaitu tindak lanjut penanganannya dilakukan setelah putusan pengadilan.
Di dalam surat edaran Menpan RB telah dijelaskan bahwa ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa kasus judi online maka atasannya atau PPK wajib memberhentikan sementara pegawai tersebut.
Hal ini bahkan juga telah tertuang dalam Pasal 53 ayat (2) UU No. 20/2023 tentang ASN.***