Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 3 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Peserta CPNS 2024 Harus Tahu! Tunjangan Kinerja PNS Kemenkumham Bisa Capai Puluhan Juta, Ini Syaratnya

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
146
VIEWS

BERITA TREN – Tunjangan kinerja PNS Kemenkumham menjadi salah satu aspek yang menarik perhatian.

Hal ini terutama dirasakan oleh para peserta seleksi CPNS 2024 yang melamar di instansi tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tunjangan kinerja PNS Kemenkumham ini diberikan sebagai tambahan penghasilan bagi mereka yang telah memenuhi kriteria tertentu.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2024: Inilah Perbandingan Gaji, Jam Kerja, dan Tunjangan PPPK Full Time vs Part Time!

Setiap instansi memiliki ketentuan yang berbeda terkait besaran tunjangan kinerja, termasuk di Kemenkumham, yang diatur berdasarkan beberapa pertimbangan.

Pemberian tunjangan kinerja di Kemenkumham mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti penilaian reformasi birokrasi, pencapaian kerja, dan kinerja organisasi.

Para PNS yang telah mencapai standar tersebut berhak menerima tunjangan yang sesuai dengan kelas jabatannya.

Besaran tunjangan pun bervariasi, mulai dari level terendah hingga yang tertinggi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017.

Baca Juga: Terungkap! Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Fantastis PNS Golongan III/d, Golongan Terbesar di Indonesia

Bagi pejabat dengan kelas jabatan tertinggi, yaitu kelas jabatan 17, tunjangan yang diterima mencapai Rp33.240.000.

Sementara itu, pejabat kelas jabatan 16 memperoleh Rp27.557.500, dan kelas jabatan 15 mendapatkan Rp19.280.000.

Untuk PNS dengan kelas jabatan menengah, seperti kelas jabatan 12 dan 11, tunjangannya masing-masing adalah Rp9.896.000 dan Rp8.757.600.

Di tingkat yang lebih rendah, seperti kelas jabatan 7, tunjangan yang diberikan adalah Rp3.915.950.

Baca Juga: PNS dan Keuntungannya: Mengenal Golongan, Gaji, dan Tunjangan

Sementara itu, kelas jabatan terendah, yakni kelas jabatan 1, menerima Rp2.531.250.

Tunjangan kinerja PNS Kemenkumham ini disesuaikan dengan tanggung jawab dan kinerja masing-masing pegawai.

Selain itu, tunjangan ini juga menjadi salah satu faktor penunjang kesejahteraan mereka.

Baca Juga: Mau Tahu Kenapa Tunjangan Fungsional PNS Bisa Dihentikan? Simak 11 Alasan Ini Sebelum Terlambat!

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pegawai dapat semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerja dan berkontribusi lebih baik dalam pelayanan publik.

Tunjangan kinerja PNS Kemenkumham tidak hanya sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka.***

Tags: CPNSCPNS 2024kemenkumhamkinerjaPNSseleksiTunjangan

Berita Terkait

Nasional

CAMS: Karhutla di Indonesia Meningkat dan Dipicu El Nino

by Ahmad Fauzi
September 1, 2026
Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Wow! Guru Honorer yang Tidak Terdaftar BKN Diberi Kesempatan untuk Ikut Seleksi PPPK 2024, Ini Cara dan Syaratnya!

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren