BERITA TREN – Bagi seluruh peserta CPNS 2024 yang akan melaksanakan SKD, sangat diharapkan mematuhi aturan yang berlaku.
Sebab, jika melanggar salah satu atau beberapa aturan sekaligus, peserta akan mendapatkan sanksi tegas.
Dikutip BeritaTren.com dari Pengumuman BKN Nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024 pada Rabu, 23 Oktober 2024, berikut daftar sanksinya:
Baca Juga: Patuhi Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS 2024 Ini agar Tidak Sampai Mengalami Kendala yang Merugikan
1. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
2. Peserta yang tidak membawa dokumen (tidak memiliki PIN registrasi, tidak membawa KTP atau pengganti tanda pengenal), tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
3. Peserta yang mengenakan kaus, celana jeans, dan sandal, tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
Baca Juga: Daftar Channel YouTube Paling Sesuai dengan Soal SKD Berdasarkan Pengalaman Peserta CPNS 2024
4. Peserta yang membawa buku atau catatan lain, kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, alat tulis kecuali pensil kayu, dan senjata api/tajam atau sejenisnya, dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
5. Peserta yang bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung, menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung, keluar ruangan seleksi (kecuali memperoleh izin dari panitia), membawa makanan dan minuman ke dalam ruang seleksi, merokok dalam ruangan seleksi, dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
6. Peserta yang menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun dan melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun, dikenakan sanksi diskualifikasi.***