BERITA TREN – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya PNS bisa mengajukan cuti tahunan sebagai bentuk hak atas kinerja mereka.
Cuti tahunan termasuk salah satu hak yang didapatkan oleh seorang ASN PNS yang sudah memenuhi ketentuan kerja.
Cuti tahunan tersebut tidak bisa diambil begitu saja oleh seorang ASN PNS.
Baca Juga: Apa Syarat Pengajuan Hak Pensiun Yatim Piatu? PT Taspen Beri Penjelasan yang Harus ASN PNS Tahu
Cuti tahunan bagi PNS dan CPNS tersebut baru bisa diambil apabila mereka sudah bekerja minimal satu tahun secara terus-menerus.
Adapun durasi waktu cuti tahunan bagi PNS yaitu selama dua belas hari kerja.
Sedangkan lama cuti tahunan minimal yang boleh diajukan oleh PNS yaitu minimal satu hari kerja.
Baca Juga: Streaming Demon Lord Retry R Episode 5 Sub Indo di Tempat Nonton Anime Terbaru di Musim Fall 2024
Nantinya apabila hak cuti tahunan tersebut tidak digunakan, maka PNS itu bisa menggunakannya pada tahun berikutnya.
Nantinya jumlah cuti tahunan PNS yang tidak diambil tadi akan ditambah menjadi 18 hari kerja jika digabungkan dengan tahun berikutnya atau tahun sedang berjalan.
Sisa cuti tahunan yang tidaj digunakan oleh PNS di tahun sebelumnya dapat digunakan pada tahun berikutnya maksimal enam hari kerja.
Baca Juga: Apa Syarat Pengajuan Hak Pensiun Yatim Piatu? PT Taspen Beri Penjelasan yang Harus ASN PNS Tahu
Dirangkum BERITA TREN dari laman Instagram resmi BKN, dijelaskan bahwa pengajuan cuti tahunan harus disetujui oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK instansi).
Dengan kata lain, cuti tahunan ini harus disetujui oleh Menteri/ Kepala Lembaga/ Gubernur/ Walikota/ Bupati.
Sehingga para PNS yang hendak mengajukan cuti tahunan wajib hukumnya untuk mendapatkan persetujuan dari PPK.
Apabila tidak disetujui, besar kemungkinan bahwa PNS yang bersangkutan tidak bisa mengajukan cuti tahunan.*