Follow FansPage
Berita Tren
Sabtu, 28 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Jangan Senang Dulu, Cuti Tahunan ASN PNS Harus Disetujui oleh Pihak Ini, Siapa Saja?

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

 

BERITA TREN – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya PNS bisa mengajukan cuti tahunan sebagai bentuk hak atas kinerja mereka.

Cuti tahunan termasuk salah satu hak yang didapatkan oleh seorang ASN PNS yang sudah memenuhi ketentuan kerja.

Cuti tahunan tersebut tidak bisa diambil begitu saja oleh seorang ASN PNS.

Baca Juga: Apa Syarat Pengajuan Hak Pensiun Yatim Piatu? PT Taspen Beri Penjelasan yang Harus ASN PNS Tahu

Cuti tahunan bagi PNS dan CPNS tersebut baru bisa diambil apabila mereka sudah bekerja minimal satu tahun secara terus-menerus.

Adapun durasi waktu cuti tahunan bagi PNS yaitu selama dua belas hari kerja.

Sedangkan lama cuti tahunan minimal yang boleh diajukan oleh PNS yaitu minimal satu hari kerja.

Baca Juga: Streaming Demon Lord Retry R Episode 5 Sub Indo di Tempat Nonton Anime Terbaru di Musim Fall 2024

Nantinya apabila hak cuti tahunan tersebut tidak digunakan, maka PNS itu bisa menggunakannya pada tahun berikutnya.

Nantinya jumlah cuti tahunan PNS yang tidak diambil tadi akan ditambah menjadi 18 hari kerja jika digabungkan dengan tahun berikutnya atau tahun sedang berjalan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sisa cuti tahunan yang tidaj digunakan oleh PNS di tahun sebelumnya dapat digunakan pada tahun berikutnya maksimal enam hari kerja.

Baca Juga: Apa Syarat Pengajuan Hak Pensiun Yatim Piatu? PT Taspen Beri Penjelasan yang Harus ASN PNS Tahu

Dirangkum BERITA TREN dari laman Instagram resmi BKN, dijelaskan bahwa pengajuan cuti tahunan harus disetujui oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK instansi).

Dengan kata lain, cuti tahunan ini harus disetujui oleh Menteri/ Kepala Lembaga/ Gubernur/ Walikota/ Bupati.

Sehingga para PNS yang hendak mengajukan cuti tahunan wajib hukumnya untuk mendapatkan persetujuan dari PPK.

Apabila tidak disetujui, besar kemungkinan bahwa PNS yang bersangkutan tidak bisa mengajukan cuti tahunan.*

Tags: asn PNSBKNcuti tahunanpihak

Berita Terkait

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang
Nasional

Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang, Akses Jalan Protokol Sempat Tertutup

by Aditya Saputra
Desember 25, 2024
Next Post

USS 2024 presented by BRImo: Kolaborasi Fashion dan Lifestyle, Dukungan BRI Dorong Kreativitas Generasi Muda

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren