BERITA TREN – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk ke dalam jajaran aparatur sipil negara (ASN).
Sama halnya dengan PNS, PPPK juga mendapatkan sejumlah hak dan kewajiban sebagai pegawai yang bekerja di instansi pemerintah.
Namun dalam hal ini perbedaan antara PNS dan PPPK terletak pada masa kerja.
Baca Juga: Sering Keluar di Tes TWK SKD CPNS, Kisi-kisi Tugas dan Wewenang DPD serta DPR
Di mana PNS memiliki masa kerja sejak diangkat menjadi pegawai sampai nanti batas usia pensiun.
Sedangkan PPPK hanyalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang mata kerjanya hanya sampai batas waktu tertentu.
Pada surat keputusan yang diberikan oleh BKN, masa kerja PPPK diatur selama 5 tahun jabatan.
Baca Juga: Siap Hadapi Dunia Kerja! Kenalan Yuk dengan Jurusan Keren di SMK Manangga Pratama Tasikmalaya
Hal ini tentu berbeda dengan pegawai pemerintah lainnya seperti PNS dengan mana masa kerja mereka tidak diatur seperti masa kerja PPPK.
Lantas ketika masa kerja PPPK telah habis, apakah mereka bisa memperpanjangnya?
Dirangkum BERITA TREN dari berbagai sumber, BKN telah memberikan jawaban terkait masa kerja PPPK tersebut.
Dalam penjelasannya, BKN menyebutkan bahwa masa Perjanjian Kerja antara PPPK dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan selama 3 (tiga) tahun.
Masa kerja ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pencapaian/ penilaian kinerja, dan kesesuaian kompetensi.
Berdasarkan penjelasan BKN ini, para PPPK tidak perlu khawatir lagi.
Baca Juga: Siap Hadapi Dunia Kerja! Kenalan Yuk dengan Jurusan Keren di SMK Manangga Pratama Tasikmalaya
Karena apabila masa kerjanya telah habis para PPPK tersebut dapat melakukan perpanjangan masa kerja kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
Bahkan PPPK tersebut dapat bekerja sampai mereka mencapai batas usia pensiun lho.
Namun tentu setelah masa kerja mereka telah habis, mereka harus melakukan perpanjangan terlebih dahulu.***