BERITA TREN – Dalam menghadapi proses seleksi pendaftaran PPPK 2024 gelombang 2, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh pelamar.
Salah satu dokumen penting yang bisa disiapkan dari sekarang oleh pelamar PPPK 2024 gelombang 2 yaitu surat keterangan pengalaman bekerja.
Agar bisa mendaftar pada seleksi PPPK 2024 gelombang 2, tenaga non ASN tersebut harus menyediakan surat keterangan pengalaman bekerja.
Baca Juga: Sip! Fasilitas ASN PNS Ini Diberikan kepada Pegawai Aktif, Bikin Tambah Semangat
Pasalnya surat keterangan pengalaman bekerja ini dapat menjadi acuan bagi instansi yang dilamar pada saat mendaftar PPPK 2024 gelombang 2.
Untuk membuktikan keabsahan dari surat keterangan pengalaman bekerja tersebut, tentunya harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Lantas Siapakah pejabat yang berwenang yang bisa menandatangani surat keterangan pengalaman bekerja untuk pendaftaran PPPK 2024 gelombang 2 tersebut?
Baca Juga: Pahami Sistem Iuran Dana Pensiun PNS: Bagaimana Cara Kerjanya dan Apa Manfaatnya bagi Anda
Dirangkum BERITA TREN dari channel YouTube Catatan ASN pada 9 November 2024, inilah pihak yang harus menandatangani surat keterangan pengalaman bekerja pada pendaftaran PPPK 2024 gelombang 2.
Surat keterangan pengalaman bekerja Ini harus ditandatangani oleh pimpinan unit kerja atau sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar dengan pengalaman kerja di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar.
Menurut Kepmenpan RB nomor 347 tahun 2024 tentang ketentuan surat keterangan pengalaman bekerja adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Apa Warna Latar Belakang Foto Daftar PPPK Gelombang 2? Awas Salah bisa Runyam
1. Khusus pelamar PPPK jabatan fungsional kesehatan
– paling singkat 2 tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil dan ahli pertama
– paling singkat 3 tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda
Baca Juga: Menembus Pintu PTN: Mengenal Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP)
2. Khusus pelamar PPPK jabatan teknis
– paling singkat 2 tahun pada jabatan pelaksana
– paling singkat 2 tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil dan ahli pertama
– paling singkat 3 tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda
Itulah penjelasan tentang ketentuan surat pengalaman bekerja untuk pendaftaran PPPK 2024 gelombang 2.***