BERITA TREN – Upaya Ferdy Sambo mengajukan permohonan banding kandas di tangan majelis hakim banding. Mantan Kadiv Propam Polri itu tetap akan menjalani hukuman mati.
Ferdy Sambo mengajukan permohonan banding untuk memperingan vonis hukuman mati yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023).
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Ferdy Sambo. Menurut Majelis Hakim Banding, vonis hukuman mati yang diputuskan pengadilan tingkat pertama sudah benar, Rabu (12/4/2023).
Banding ini diajukan oleh jaksa dan juga pihak Sambo selaku terdakwa.
Sidang Banding yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diketuai hakim Singgih Budi Prakoso dengan anggota Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
Meskipun tidak dihadiri terdakwa Ferdy Sambo di persidangan, sejumlah anggota Brimob bersenjata laras panjang terlihat siaga di depan kompleks pengadilan.
Baca Juga: Khutbah Jumat : Ciri Orang Beriman Sesuai Dalam Al Quran, Cek, Apakah Kamu Termasuk?
Pihak keamanan, dalam hal ini Polri juga telah menyiapkan dua kendaraan rantis dan kawat berduri.
Hakim banding sepakat menilai, putusan pengadilan tingkat pertama sudah benar.
Sambo didakwa bersalah melakukan pembunuhan berencana dan berupaya mengaburkan peristiwa penembakan tersebut sebagaimana Pasal 340 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE.
Baca Juga: Eits, Jangan Tidur Dulu! Ikuti Tips Atasi Ngantuk Setelah Sahur: Mata Tetap Melek Sampai Pagi
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana mati.
Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal divonis dengan 13 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf diganjar vonis hukuman 15 tahun penjara.
Sambo terbukti bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, mantan sopirnya Kuat Ma’ruf, mantan ajudannya Ricky Rizal, dan mantan ajudannya Richard Eliezer Pudihang Lumiu menghilangkan nyawa mantan ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Khutbah Jumat : 4 Hal Ini Bisa Melapangkan Hati Manusia, Hidup Menjadi Tenang
Pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo Nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (18/7/2022).
Dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, 12 April 2023, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang putusan banding, kembali membacakan pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo cs.
Hakim menyebut, Sambo timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkannya.
Baca Juga: Rekomendasi Web Pembelajaran untuk Meningkatkan Kualitas Pembelajaran Daring: Ada 6 Web!
Cara-cara yang dilakukan terdakwa adalah dengan merusak, membikin tak dapat dipakai, dan menghilangkan barang-barang untuk membuktikan tindak pidana yang telah terjadi.
Tak hanya Sambo, terdakwa lain, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf juga menjalani sidang putusan.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata hakim PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Jaksa menyatakan dalam memori bandingnya, putusan PN Jakarta Selatan sudah sesuai, karena sudah mengakomodir seluruh tuntutan jaksa dalam menjatuhkan vonis terhadap Sambo.
Pihak Sambo mengajukan banding dengan sejumlah alasan. Salah satunya, menurut mereka soal penuntut umum dinilai diskriminatif dalam mengajukan banding.
“Penuntut umum menjalankan tugasnya bersifat diskriminatif dalam melakukan wewenangnya, “ kata hakim membacakan memori banding Sambo.
Baca Juga: Tinggal Klik! Inilah Kumpulan Link Twibbon Idul Fitri 2023 yang Mudah dan Cepat
Hakim menyatakan tidak sepakat dengan memori banding Sambo, di sisi lain, hakim sepakat dengan memori banding jaksa.
***