Follow FansPage
Berita Tren
Sabtu, 18 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Permohonan Banding Kandas, Ferdy Sambo Tetap Jalani Putusan Hukuman Mati Sesuai Vonis Hakim

by Kris Dwi Antara
April 14, 2023
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Upaya Ferdy Sambo mengajukan permohonan banding kandas di tangan majelis hakim banding. Mantan Kadiv Propam Polri itu tetap akan menjalani hukuman mati.

Ferdy Sambo mengajukan permohonan banding untuk memperingan vonis hukuman mati yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023).

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Ferdy Sambo. Menurut Majelis Hakim Banding, vonis hukuman mati yang diputuskan pengadilan tingkat pertama sudah benar, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga: 5 Makanan Rumahan Ini Bisa Bikin Kulit Kamu Jadi Putih Bersih, dan Sehat, Salah Satunya Banyak yang Tidak Suka

Banding ini diajukan oleh jaksa dan juga pihak Sambo selaku terdakwa.

Sidang Banding yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diketuai hakim Singgih Budi Prakoso dengan anggota Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Meskipun tidak dihadiri terdakwa Ferdy Sambo di persidangan, sejumlah anggota Brimob bersenjata laras panjang terlihat siaga di depan kompleks pengadilan.

Baca Juga: Khutbah Jumat : Ciri Orang Beriman Sesuai Dalam Al Quran, Cek, Apakah Kamu Termasuk?

Pihak keamanan, dalam hal ini Polri juga telah menyiapkan dua kendaraan rantis dan kawat berduri.

Hakim banding sepakat menilai, putusan pengadilan tingkat pertama sudah benar.

Sambo didakwa bersalah melakukan pembunuhan berencana dan berupaya mengaburkan peristiwa penembakan tersebut sebagaimana Pasal 340 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE.

Baca Juga: Eits, Jangan Tidur Dulu! Ikuti Tips Atasi Ngantuk Setelah Sahur: Mata Tetap Melek Sampai Pagi

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana mati.

Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal divonis dengan 13 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf diganjar vonis hukuman 15 tahun penjara.

Sambo terbukti bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, mantan sopirnya Kuat Ma’ruf, mantan ajudannya Ricky Rizal, dan mantan ajudannya Richard Eliezer Pudihang Lumiu menghilangkan nyawa mantan ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Khutbah Jumat : 4 Hal Ini Bisa Melapangkan Hati Manusia, Hidup Menjadi Tenang

Pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo Nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (18/7/2022).

Dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, 12 April 2023, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang putusan banding, kembali membacakan pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo cs.

Hakim menyebut, Sambo timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkannya.

Baca Juga: Rekomendasi Web Pembelajaran untuk Meningkatkan Kualitas Pembelajaran Daring: Ada 6 Web!

Advertisement. Scroll to continue reading.

Cara-cara yang dilakukan terdakwa adalah dengan merusak, membikin tak dapat dipakai, dan menghilangkan barang-barang untuk membuktikan tindak pidana yang telah terjadi.

Tak hanya Sambo, terdakwa lain, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf juga menjalani sidang putusan.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata hakim PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga: Jangan Sampai Lengah! Ini Dia Tips Penting yang Harus Kamu Ketahui Sebelum Meninggalkan Rumah saat Mudik!

Jaksa menyatakan dalam memori bandingnya, putusan PN Jakarta Selatan sudah sesuai, karena sudah mengakomodir seluruh tuntutan jaksa dalam menjatuhkan vonis terhadap Sambo.

Pihak Sambo mengajukan banding dengan sejumlah alasan. Salah satunya, menurut mereka soal penuntut umum dinilai diskriminatif dalam mengajukan banding.

“Penuntut umum menjalankan tugasnya bersifat diskriminatif dalam melakukan wewenangnya, “ kata hakim membacakan memori banding Sambo.

Baca Juga: Tinggal Klik! Inilah Kumpulan Link Twibbon Idul Fitri 2023 yang Mudah dan Cepat

Hakim menyatakan tidak sepakat dengan memori banding Sambo, di sisi lain, hakim sepakat dengan memori banding jaksa.

***

Tags: Ferdy Sambohukuman matipermohonan bandingVonis Hakim

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Begini Tata Cara Menunaikan Shalat Lailatul Qadar, Lengkap dengan Bacaan Niat dan Penjelasannya

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren