BERITA TREN- Kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian DWW (15) di pondok pesantren Masaran, Sragen, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu lalu.
Pelaku penganiayaan yang berinisial MH (17) telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan.
Kejadian ini membuat ibunda korban, Jumasri mencari keadilan dengan berkunjung ke Jakarta untuk menemui Hotman Paris.
Baca Juga: Prediksi Skor H2H Chelsea vs Real Madrid, Streaming Liga Champions: Rabu 19 April 2023
Langkah ibu korban segera ditanggapi oleh Hotman Paris yang meminta Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Sragen memberikan perhatian khusus terkait kasus penganiayaan yang menimbulkan korban meninggal dunia.
Hotman Paris menambahkan, meskipun usia pelaku masih 17 tahun, petugas dapat melakukan penahanan.
“Dia adalah orang biasa, Bapak Kapolda Jawa Tengah dan Pak Kapolres saya yakin anda berkenan memberikan atensi khususnya kepada dua provokator untuk ditahan,” tegas Hotman.
Kronologi Kejadian: Penganiayaan yang Berujung Kematian
Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro, penganiayaan terhadap korban berawal ketika pelaku penganiayaan, M (16), mengumpulkan para santri pada Sabtu 19 November 2022 pukul 22.45 WIB.
Pelaku memberikan hukuman kepada korban karena tidak melakukan piket kamar dalam bentuk kekerasan fisik.
Namun, tindakan kurang bijaksana itu membuat korban, DWW, terpental dan pingsan di tempat.
Santri lain yang melihat langsung peristiwa tersebut langsung melaporkan kepada pengurus pesantren.
Namun, korban sudah dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit.
Menanggapi kasus ini, ibunda korban meminta keadilan kepada Hotman Paris dan pihak kepolisian.
Baca Juga: Diet Ala Mediterania: Langkah Awal Menuju Gaya Hidup yang Lebih Sehat
Ia pun meminta agar pelaku penganiayaan ditahan dan senior yang menjadi provokator aksi penganiayaan juga dijadikan tersangka.
“Pelakunya adalah MH dan sampai sekarang tidak ditahan. Mohon Pak Majelis Hakim keadilan untuk putra semata wayang saya,” ujarnya.
Sementara itu, Hotman Paris meminta pihak kepolisian untuk memberikan atensi khusus pada kasus ini, terlebih dalam menangani provokator yang ikut terlibat dalam kasus penganiayaan.
“Tersangka ini warga Karanganyar, maka bukan karena dendam atau apa, tapi murni niatnya tindakan disiplin. Namun demikian, karena tindakannya kurang pas dalam melaksanakan tindakan sehingga berakibat fatal,” terang Iptu Ari Pujiantoro.
***