BERITA TREN – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan aturan baru yang menegaskan larangan pada anggota melakukan razia kendaraan. Kepolisian akan optimalkan penindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), tilang elektronik.
Aturan Polri tentang larangan razia kendaraan dan optimalkan tilang elektronik ini dikeluarkan untuk memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat dan meminimalisir pelanggaran oleh anggota Kepolisian saat bertugas di lapangan.
Instruksi Polri perihal larangan razia kendaraan dan lebih mengoptimalkan tilang elektronik itu tertuang dalam surat telegram Nomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Firman Santyabudi, M.Si., pada 16 Mei 2023.
“Aturan ini terbit untuk memberi pelayanan optimal pada masyarakat, dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., M.Hum, dikutip BeritaTren.com dari akun Instagram resmi Divisi Humas Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., M.Hum., meminta para Dirlantas untuk memerintahkan jajaran agar tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia, disampaikan di Jakarta pada Jumat (19/05/2023).
Namun demikian, dalam Surat Telegram Polri bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi itu juga, opsi tilang manual masih bisa diberlakukan dengan catatan.
Polisi Lalu Lintas (Polantas) harus lebih mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan memanfaatkan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Penerapan tilang manual hanya dilakukan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas di wilayah yang belum tercakup kamera ETLE.
Penindakan ini juga hanya boleh dilakukan oleh tim khusus yang sudah mengantongi surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.
Dijelaskan lebih jauh, pelanggaran lalu lintas yang boleh ditindak melalui tilang manual, antara lain; berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu lalu lintas, tidak menggunakan helm.
Termasuk melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar, kendaraan dengan plat nomor palsu, dan kendaraan over dimension over loading (ODOL).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho juga menegaskan, Polri akan memberi sanksi tegas pada anggota yang melakukan pelanggaran tugas di lapangan.
Ia mengatakan, jika dalam penindakan di lapangan ada anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran dan menyimpang, maka petugas polisi tersebut akan diberikan sanksi tegas, mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik, hingga pidana.
Untuk optimalisasi pelaksanaan di daerah, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho meminta masing-masing Dirlantas dapat meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan pemangku kepentingan lain.
“Sinergi dan kolaborasi ini silakan dikembangkan, diantaranya dalam pengadaan sistem perangkat tilang elektronik di wilayah masing-masing,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho.
Beberapa daerah dikabarkan mulai menerapkan tilang manual ini, salah satunya di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung.
Kasat Lantas Polres Tulang Bawang Barat mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat mengatakan hal itu.
“Mulai hari ini tilang manual sudah kembali diberlakukan untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar,” kata Kasat Lantas Polres Tulang Bawang Barat, Selasa (16/05/2023).
Ia menjelaskan, tilang manual diberlakukan di Kabupaten Tulang Bawang Barat karena untuk tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) belum ada terpasang di Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Langkah tersebut ia ambil untuk mengcover wilayah-wilayah yang saat ini belum ada ETLE untuk menindak pelanggar. Kasat Lantas Polres Tulang Bawang Barat menyebut di wilayahnya marak pengendara roda dua dan empat memalsukan nomor kendaraan.
“Rupanya ini untuk menghindari tilang elektronik,” kata Kasat Lantas Tulang Bawang Barat.
Ia juga mengatakan, masih banyak pemotor yang tidak memakai helm dan melawan arus. Termasuk pengemudi di bawah umur dan menggunakan telepon seluler saat berkendara.
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi hapus tilang manual, salah satunya guna mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli) di Korps Bhayangkara.
“Dan yang paling penting penyadaran ke publik tentang kebijakan ini karena tidak hanya sistem, tidak hanya polisi, tapi masyarakat juga perlu sosialisasi kebijakan ini,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri minta jajaran polisi sabuk putih untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun Mobile.
Baca Juga: Mengapa Kita Tidak Pantas Melupakan Tanah Air Tercinta Indonesia? Berikut Jawabannya
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.
Terkait tilang manual yang diberlakukan, petugas kepolisian tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib sidang.
Perlu ditegaskan di sini, penerapan aturan tegas ini diterapkan karena banyaknya pengendara di jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas. ***