Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Sah! Berlaku di Indonesia, Mahkamah Agung (MA) Terbitkan Aturan Larang Hakim Kabulkan Pernikahan Beda Agama

by Kris Dwi Antara
Juli 25, 2023
in Nasional
0
0
SHARES
147
VIEWS

BERITA TREN – Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan aturan baru berupa larangan bagi warga negara Indonesia (WNI) melakukan pernikahan beda agama.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 kini menjadi acuan yang melarang hakim di Indonesia mengabulkan pernikahan beda agama.

Larangan Mahkamah Agung kepada hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama bagi warga negara Indonesia diberlakukan demi kepastian hukum.

Selama ini pandangan hukum mengenai pernikahan beda agama di masyarakat masih terjadi simpang siur, multitafsir. Pernikahan seperti ini banyak terjadi di kalangan publik figur, seperti selebritis.

Baca Juga: Kemendagri Gelar Rakor Bahas Dasar Hukum Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua

Beberapa pengadilan negeri, seperti PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Selatan, PN Tangerang, PN Yogyakarta, dan PN Surabaya pernah mengabulkan permohonan pernikahan beda agama.

Akhirnya, Mahkamah Agung menetapkan nikah beda agama terlarang di Indonesia, dengan menerbitkan surat edaran yang melarang hakim mengabulkan pernikahan beda agama.

Dikutip dari bbc.com oleh BeritaTren.com rujukan MA ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu di Pasal 2 Ayat 1 yang berbunyi: perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.

Dan Pasal 8 yang menyebutkan ada enam larangan perkawinan antara dua orang, dimana salah satunya berbunyi “mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin”.

Baca Juga: Binaragawan Indonesia Asal Bali, Justyn Vicky Tewas Dengan Leher Patah Usai Angkat Barbel 210 kg

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 ini menjadi petunjuk bagi hakim dalam memutuskan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan keyakinan. 

Surat yang ditandatangani Ketua MA, Muhammad Syarifuddin pada 17 Juli 2023 yang memerintahkan para hakim untuk “tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan” mengundang banyak respon. 

Wakil Presiden Ma’ruf Amin minta Mahkamah Agung juga segera memutuskan status anak dari pernikahan yang dicatatkan sebelumnya.

“Tentang nasip anaknya nanti, saya minta MA tetapkan statusnya secara hukum kenegaraan,” kata Ma’ruf Amin

Baca Juga: Keysa Levronka di Rujak Warganet Tak Punya Attitude Gara-gara Podcast Bersama Marlo Dianggap Tak Sopan 

Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menilai Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut syarat intervensi politik yang bertentangan dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan serta melanggar hak asasi manusia. 

Sebaliknya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, justru mendukung aturan terbaru, pemahamannya bahwa pernikahan merupakan peristiwa keagamaan.

Terpisah, Direktur Program Indonesia Conference on Religion and Peace (ICRP), Ahmad Nurcholis mengatakan terbitnya SEMA merupakan kemunduran yang luar biasa bagi Mahkamah Agung.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Konselor pasangan beda agama ini membandingkan MA dengan lembaga yudikatif lain seperti Mahkamah Konstitusi. Menurunya, MA tergolong progresif dalam hal perkawinan beda agama dengan terbitnya putusan MA Nomor 1400/K/Pdt/1986.

Baca Juga: Heboh, Akibat Aksi Panggung Vulgar The 1975 distop Paksa di Malaysia, Konser di Indonesia pun Batal

Dalam putusan itu, perkawinan beda agama sah di Indonesia dengan jalan penetapan pengadilan. Ini menurutnya kemudian menjadi yurisprudensi bagi hakim lain dalam memutus perkara serupa.

“Jadi sebetulnya putusan MA tahun 1986 itu memberikan jalan keluar. Karena itu saya kecewa dan terkejut kenapa Mahkamah Agung justru ikut-ikutan Mahkamah Konstitusi yang kurang bersahabat terhadap pasangan beda agama,” kata Nurcholis kepada BBC News Indonesia pada Rabu (19/07/2023).

Dengan terbitnya Surat Edaran mahkamah Agung tersebut, Nurcholis khawatir hakim-hakim progresif bakal terpengaruh secara psikologis untuk menolak gugatan permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Ini menutup peluang legalnya perkawinan beda agama.

“Keluarnya SEMA bisa jadi hakim di pengadilan negeri lebih berhati-hati atau bahkan bisa tiarap tidak mengabulkan terlebih dahulu,” imbuh Nurcholis.

Baca Juga: Lirik Lagu Pelajar Pancasila Disertai Link Video Gerakan Senam Terapik, Mudah Untuk Simak dan Diikuti

“Peluangnya hanya menikah di luar negeri dahulu baru dicatatkan ulang di Indonesia atau pindah agama sementara walaupun sebetulnya tricky dan tidak dikehendaki pasangan itu,” jelas Ahmad Nurcholis, Direktur Program Indonesia Conference on Religion and Peace (IRCP).

Solusi ini menurutnya terpaksa karena aturan negara tidak cukup friendly terhadap pernikahan beda agama.

Nurcholis mengaku, pihaknya sejak 2005 sudah membantu dan mengadvokasi 1.655 pasangan beda agama.Pasangan beda agama dalam catatannya, setiap tahun selalu meningkat. Rata-rata per bulan ada 12 sampai 15 pasangan yang menikah.

Ia melihat celah yang ada bagi pasangan beda agama adalah pindah agama sementara agar bisa dicatatkan di kantor catatan sipil.

Nurcholis mengingatkan, aturan baru MA ini berpotensi melahirkan masalah baru, yaitu pindah agama sementara atau menikah di luar negeri. ***

 
Tags: beda agamaMahkamah AgungpernikahanSurat Edaran

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Rangkuman Materi Seni Rupa Kelas 5 Kurikulum Merdeka Unit 1, Unsur dan Prinsip Seni Rupa di Objek Sekitar

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren