BERITA TREN – Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) biasanya akan menerima gaji pokok untuk setiap bulannya. Berapa nominal November 2024?
Besaran gaji pokok untuk setiap PNS nominalnya berbeda-beda.
Tingkatan gaji PNS ini dibedakan menjadi empat, yaitu golongan 1, 2, 3 dan 4.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Periode 2 Dibuka Pekan Depan? Ternyata Ini Jadwal Pastinya
Untuk PNS golongan 4, mereka akan mendapatkan gaji pokok paling rendah Rp3 jutaan.
Sedangkan nominal tertinggi bisa mencapai angka Rp5 jutaan.
Selain berdasarkan golongan, besaran gaji pokok PNS ini juga dibagi lagi menjadi ruang a, b, c, d dan e.
Dirangkum BERITA TREN dari berbagai sumber, inilah rincian gaji pokok PNS golongan 4 untuk bulan November 2024.
4A: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
4B: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
Baca Juga: STMKG: Jurusan yang Membuka Peluang Emas di Dunia Meteorologi dan Geofisika
4C: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
4D: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
4E: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Itulah besaran nominal gaji pokok PNS golongan 4 yang akan mereka terima pada November 2024.
Para PNS dijamin akan full senyum jika sudah memasuki bulan baru atau tepatnya di November 2024.***