BERITA TREN – Bagi seorang PNS, mendapatkan gaji lengkap dengan semua tunjangannya merupakan suatu hak bagi mereka.
Gaji pokok dan tunjangan PNS telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Gaji serta tunjangan PNS ini merupakan bentuk akselerasi dan penjaminan kesejahteraan para ASN dari pemerintah.
Baca Juga: Waduh! Ada PNS Dinyatakan Hilang dan Tak Diketahui Keberadaannya, Statusnya Berubah Menjadi…
Ketika masih hidup PNS dan keluarganya akan mendapatkan tunjangan.
Begitu pula apabila sudah meninggal dunia. Hak kepegawaian PNS tetap bisa diterima oleh suami/istri dan anaknya.
Namun bagaimana halnya apabila PNS tersebut dinyatakan hilang dan tidak ditemukan?
Apakah hak kepegawaian PNS tersebut tetap bisa diterima oleh anaknya?
Menjawab pertanyaan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menjelaskan semua aturan dan prosedurnya.
Dikutip BERITA TREN dari akun Instagram @bkngoidofficial, inilah tunjangan yang akan diterima anak PNS yang dinyatakan hilang.
Baca Juga: Menuju Ibu Kota Nusantara: Tiga Strategi Jitu Alokasikan ASN
Janda/duda atau anak dari PNS yang hilang diberikan hak kepegawaian yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan.
Semua itu mereka terima sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur mengenai program jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Disamping itu, apabila dikemudian hari PNS yang dinyatakan hilang tersebut kembali ditemukan, maka berlaku:
Baca Juga: Menuju Ibu Kota Nusantara: Tiga Strategi Jitu Alokasikan ASN
1. PNS yang hilang ditemukan kembali dan masih hidup sebelum alhir ban ke-12 atau belum dianggap meninggal dunia, dapat diangkat kembali sebagai PNS sepanjang yang bersangkutan belum mencapai Batas Usia Pensiun.
2. PNS hilang ditemukan kembali dan masih hidup setelah akhir bulan ke-12 atau telah dianggap meninggal dunia, dapat diangkat kembali sebagai PNS sepanjang yang berdangkutan belum mencapai Batas Usia Pensiun dan tersedia lowongan jabatan.
3. Cek prosedur pengangkatan kembali PNS hilang pada Peraturan BKN 3/2020.***