BERITA TREN – Untuk lolos menjadi PNS, para peserta harus melewati serangkaian tes melalui seleksi CPNS terlebih dahulu.
Mulai dari tahapan seleksi administrasi CPNS 2024, SKD hingga SKB.
Semua rangkaian tes CPNS 2024 tersebut harus berhasil dilewati oleh peserta yang ingin mendapatkan profesi sebagai PNS.
Baca Juga: Nonton NegaPosi Angler Episode 5 Sub Indo, Memancing dengan Perasaan yang Gembira!
Apabila peserta tersebut telah lulus seleksi administrasi, maka mereka harus berjuang pada seleksi SKD CPNS 2024.
Untuk lolos SKD CPNS 2024, para peserta wajib mendapatkan passing grade atau nilai ambang batas tertinggi.
Katanya lulus passing grade saja belum bisa menjamin bahwa peserta tersebut bisa melangkah ke tahapan selanjutnya pada CPNS 2024.
Baca Juga: Mengenal Dunia Bioteknologi, Ini Dia Pilihan Karir Menarik untuk Lulusan Bioteknologi
Hal ini dikarenakan peserta yang lolos passing grade SKD CPNS 2024 belum tentu masuk dalam perenkingan.
Nantinya sistem perenkingan pada SKD CPNS 2024 dapat menggugurkan peserta yang sebelumnya telah mencapai nilai ambang batas tersebut.
Menariknya lagi, dalam SKD CPNS 2024 ini terdapat istilah tiga kali jumlah formasi.
Baca Juga: Dokumen untuk Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Apa Saja? Siapkan 3 Berkas Ini
Dihimpun BERITA TREN dari laman Instagram @cpnsindonesia, inilah penjelasan tentang 3 kali jumlah formasi pada SKD CPNS 2024.
Setelah lolos nilai ambang batas, akan ada perengkingan 3 kali formasi untuk ikut ke tahap SKB.
Tiga kali jumlah formasi maksudnya yaitu jumlah formasi yang dibutuhkan jabatan di setiap instansi dikali 3.
Baca Juga: Menghadapi TWK Penalaran Semakin Mudah Jika Menggunakan Cara-Cara Ini
Misalnya suatu jabatan di instansi pemerintah membuka 100 formasi dalam seleksi CPNS 2024.
Dengan demikian, nilai SKD peserta harus masuk dalam 300 peringkat teratas atau terbaik untuk dapat mengikuti SKB CPNS 2024.
Bagi pelamar yang memperoleh nilai SKS yang sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka penentuan skd secara berurutan dimulai dari nilai-nilai TKP, TIU dan TWK tertinggi ke terendah.***