Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Apa Saja Tingkatan Jabatan Fungsional PNS? Ini 3 Syarat Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Terbaru

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
144
VIEWS

BERITA TREN – Jabatan fungsional merupakan salah satu jabatan yang ada pada tingkatan jabatan di PNS.

Jika kamu berprofesi sebagai seorang PNS, istilah jabatan fungsional mungkin sudah tidak asing lagi didengar.

Berdasarkan peraturan pemerintah RI Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, jabatan fungsional merupakan salah kelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas tertentu.

Baca Juga: Ahli Muda Termasuk Golongan Berapa di ASN PNS? Ini Daftar Lengkap Golongan untuk Jabatan Fungsional

Advertisement. Scroll to continue reading.

Fungsi dan tugas dalam jabatan fungsional PNS ini berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Pada jabatan fungsional PNS terdapat beberapa keistimewaan.

Salah satu keistimewaan jabatan fungsional PNS yaitu adanya penghargaan berupa kenaikan pangkat yang mempunyai mekanisme dan ketentuan yang berbeda dengan kenaikan pangkat jabatan struktural.

Baca Juga: Siap-Siap! Gaji ASN PNS Berlaku dalam Sistem Single Salary, Kapan Mulai Diberlakukan?

Dikutip BERITA TREN dari laman djkn.kemenkeu.go.id, inilah syarat kenaikan pangkat bagi PNS berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.

1. Paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;

2. Memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
Adapun yang dimaksud dengan angka kredit yaitu akumulasi nilai angka kredit yang harus dicapai oleh para pejabat fungsional.

Baca Juga: Kabar Gembira! Skema Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Tahun 2025 Siap Dianggarkan dalam APBN

Setelah berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, angka kredit diperoleh dari konversi Predikat Kinerja yang dilaksanakan secara tahunan atau periodik yang dihitung secara proporsional.

3. Nilai Predikat Kinerja paling rendah ‘Baik’ dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Bagi para pejabat fungsional PNS yang akan mengusulkan kenaikan pangkat, maka mereka wajib memiliki nilai predikat kinerja minimal ‘Baik’ yang dibuktikan dalam Dokumen Evaluasi Kinerja (DEK) dan Hasil Evaluasi Kinerja (HEK).

Baca Juga: CEK Rincian 6 Tunjangan Apa Saja yang Ada di PNS

Adapun jenis-jenis tingkatan jabatan fungsional PNS yaitu sebagai berikut.

1. Tingkatan Jabatan Fungsional Keahlian

Ahli Utama: melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi.

Ahli madya: melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi.

Ahli muda: melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan.

Ahli pertama: melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.

2. Tingkatan Jabatan Fungsional Keterampilan

Penyelia: melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dalam jabatan fungsional keterampilan.

Mahir: melaksanakan tugas dan fungsi utama dalam jabatan fungsional keterampilan.

Terampil: melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan dalam jabatan fungsional keterampilan.

Pemula: melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar dalam jabatan fungsional keteramilan.***

Tags: jabatan fungsionalPNSsyarattingkatan

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Golongan IV A Jabatan Fungsionalnya Apa? Ini 4 Jenjang Jabatan Fungsional Guru ASN PNS

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren