BERITA TREN – Tahukah Anda Ahli Muda termasuk golongan berapa dalam ASN PNS?
Bagi para ASN PNS khususnya untuk berprofesi sebagai guru, tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah Ahli Muda.
Guru merupakan salah satu ASN PNS yang termasuk dalam jabatan fungsional.
Baca Juga: ASN PNS Gajian Tanggal Berapa? Awas! Ternyata Jadwalnya Bisa Berubah Kalau…
Jabatan fungsional guru adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, serta wewenang berdasarkan tingkat keahlian tertentu.
Sejatinya, para ASN PNS guru dapat tergolong dalam empat jenjang jabatan fungsional.
Jabatan fungsional ASN PNS guru tersebut memiliki pangkat dan golongan tertentu.
Baca Juga: PNS Punya Gaji Besar, Tapi Kenapa Potongan Gaji PNS Bikin Kaget?
Salah satu jabatan dan golongan ASN PNS guru yang sering didengar yaitu Ahli muda.
Adapun jabatan fungsional guru dimulai dari urutan terendah yaitu ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama.
Setiap jabatan ini dibagi berdasarkan pangkat guru ASN PNS itu sendiri.
Klasifikasi pangkat dan golongan jabatan fungsional guru telah ditetapkan dalam PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2009.
Dikutip BERITA TREN dari berbagai sumber, inilah rincian jenjang jabatan fungsional guru ASN PNS lengkap dengan pangkat dan golongannya.
1. Guru Pertama
Ahli pertama adalah jenjang jabatan fungsional pertama guru yang baru dilantik sebagai PNS. Jenjang pangkat pada jabatan ahli pertama sebagai berikut:
– Penata Muda, golongan ruang IIIa
– Penata Muda Tingkat I, golongan ruang lllb
Baca Juga: Bagaimana Aturan Flexible Working Arrangement bagi ASN? PNS Bisa Kerja Fleksibel Asal….
2. Guru Muda
Guru dengan jenjang jabatan ahli pertama dapat naik jabatan sebagai ahli muda apabila angka kreditnya telah memenuhi persyaratan.
Pada jabatan ahli muda, guru akan dikelompokkan dalam dua jenjang pangkat berikut:
– Penata, golongan ruang lllc
– Penata Tingkat I, golongan ruang llld.
3. Guru Madya
Ahli madya mempunyai tiga jenjang pangkat sebagai berikut.
– Pembina, golongan ruang IVa
– Pembina Tingkat I, golongan ruang IVb
-Pembina Utama Muda, golongan ruang IVc.
4. Guru Utama
Ahli utama adalah kelas jabatan tertinggi yang dapat dicapai oleh guru PNS. Pada jabatan ini, guru dapat dikelompokkan ke dalam jenjang pangkat berikut:
– Pembina Utama Madya, golongan ruang IVd
– Pembina Utama, golongan ruang IVe.***