BERITA TREN – Banyak orang menganggap gaji PNS adalah jumlah yang diterima secara utuh, tetapi sebenarnya ada berbagai potongan gaji PNS yang mengurangi penghasilan bersih yang diterima setiap bulan.
Potongan gaji PNS ini terdiri dari beberapa komponen, seperti iuran wajib pegawai, BPJS Kesehatan, dan Tapera.
Setiap potongan gaji PNS memiliki tujuan dan manfaat tersendiri yang berkontribusi pada kesejahteraan pegawai.
Baca Juga: Keuntungan Menjadi PNS dan ASN, Mulai dari Stabilitas Pekerjaan dan Mendapat Dana Pensiun
Gaji dan Potongan Gaji PNS
Saat ini, profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu yang paling diminati di Indonesia.
Hal ini disebabkan oleh jaminan gaji tetap hingga pensiun yang ditawarkan, sehingga menarik banyak calon untuk menjadi PNS.
Persaingan untuk menjadi PNS semakin ketat setiap tahunnya, dengan semakin banyaknya pendaftar yang ingin masuk ke dalam profesi ini.
Baca Juga: Jangan Sampai Bingung! Ini Perbedaan PNS dan PPPK, Mana yang Akan Kamu Pilih?
Jumlah pendaftar PNS belum termasuk mereka yang juga melamar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penghasilan PNS didasarkan pada pembagian golongan dan masa kerja yang dikenal sebagai Masa Kerja Golongan (MKG).
Pengaturan skema penggajian ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Ini berarti bahwa gaji pokok untuk PNS adalah sama di seluruh Indonesia, baik untuk mereka yang bekerja di instansi pusat maupun di pemerintah daerah.
Baca Juga: PNS atau Karyawan BUMN? Mana yang Lebih Sesuai dengan Kualifikasimu?
Penghasilan PNS secara keseluruhan atau take home pay, terdiri dari beberapa jenis.
Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai tunjangan.
Tunjangan ini menambah besaran penghasilan yang diterima setiap bulan.
Namun, gaji PNS tidak sepenuhnya diterima secara utuh, karena ada sejumlah potongan yang diterapkan.
Baca Juga: Gak Cuma Dapat Gaji Pokok, Ini 4 Pendapatan Tambahan PNS 2024. Bikin Rekening Makin Gendut!
Beberapa jenis potongan gaji PNS per bulan adalah sebagai berikut:
1. Iuran Wajib Pegawai (IWP)
IWP adalah potongan dari gaji bruto PNS setiap bulannya.
Dana hasil potongan ini dikelola oleh PT Taspen.
Baca Juga: Rencana Kenaikan Gaji PNS 2025: Guru dan Tenaga Kesehatan Mendapat Prioritas
Besaran IWP adalah 8 persen dari gaji bruto, terdiri dari 3,25 persen untuk Tabungan Hari Tua dan 4,75 persen untuk premi pensiun.
Misalnya, seorang PNS Golongan III/A dengan masa kerja 0 tahun dan gaji bruto Rp 2.836.895 per bulan akan mengalami pemotongan IWP sebesar Rp 206.352.
2. Potongan BPJS Kesehatan
PNS juga mengalami pemotongan untuk iuran BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Kabar Gembira! Skema Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Tahun 2025 Siap Dianggarkan dalam APBN
Sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPPU) yang termasuk dalam kategori PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri, iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji per bulan.
Dari total tersebut, 4 persen ditanggung oleh pemberi kerja (pemerintah), sedangkan 1 persen ditanggung oleh peserta (melalui potongan gaji PNS).
3. Potongan Tapera
Tapera, dikelola oleh BP Tapera, adalah potongan sebesar 3 persen dari gaji.
Baca Juga: PPPK Tertarik Jadi PNS dan Mau Ikut Rekrutmen CPNS 2024 Apa Harus Berhenti? Cek Ketentuan Terbaru!
Rinciannya adalah 2,5 persen dari pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja.
Peraturan mengenai pemotongan gaji PNS untuk Tapera mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Tapera menggantikan Bapertarum-PNS yang telah dibubarkan pada tahun 2018.
Bapertarum-PNS, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 tahun 1993, memiliki tugas untuk meningkatkan kesejahteraan PNS dalam memiliki rumah yang layak.
Baca Juga: YES! Dua Hal Ini Bisa Buat PPPK Berpeluang jadi ASN PNS, Kapan Mulai Dibuka Tes CPNS 2024?
Dengan adanya potongan gaji PNS ini, penghasilan PNS yang diterima di tangan tidak seluruhnya merupakan gaji pokok, melainkan telah dikurangi dengan berbagai iuran dan potongan yang ditetapkan oleh pemerintah.***