Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Apa Saja Tunjangan Dosen PNS yang Bikin Karier Ini Begitu Menjanjikan? Temukan Jawabannya di Sini!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
148
VIEWS

BERITA TREN – Tunjangan dosen PNS adalah hal penting yang perlu dipahami bagi calon dosen.

Banyak yang bertanya-tanya mengenai besaran gaji dan tunjangan yang diterima dosen berstatus PNS.

Sebenarnya, gaji dan tunjangan dosen PNS ditentukan oleh beberapa faktor.

Baca Juga: Pantas Ingin Jadi PNS, 3 Tunjangan Ini Siap Dihadirkan bagi Pegawai Negeri

Ini termasuk pangkat dan golongan, yang pada gilirannya dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan serta masa kerja.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok dosen PNS mengalami kenaikan sebesar 8% persen.

Di Indonesia, PNS dibagi menjadi empat golongan.

Dosen dengan gelar S2 atau S3 biasanya berada di golongan III atau IV.

Baca Juga: Auto Makmur, Inilah Deretan Tunjangan yang Diguyurkan ke PNS Aktif

Berikut adalah kisaran gaji untuk masing-masing golongan:

Golongan III

IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

Baca Juga: Ternyata Begini Cara Guru ASN Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Hingga Setara Gaji Pokok!

IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

Advertisement. Scroll to continue reading.

Baca Juga: Kabar Gembira! Tunjangan Kinerja PNS di Kemenhub dan Kemenko Perekonomian Naik Hingga 100%, Ini Alasannya!

IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Selain gaji pokok, dosen PNS berhak atas beberapa jenis tunjangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, tunjangan yang diterima meliputi:

1. Tunjangan profesi: Diberikan kepada dosen bersertifikat profesi, setara dengan satu kali gaji pokok.

Baca Juga: Ingin Dapat Penghasilan Lebih? Ketahui Bagaimana Proses Pengajuan Tunjangan PNS dengan Mudah dan Cepat ACC!

2. Tunjangan khusus: Bagi dosen yang bertugas di daerah tertentu, besarnya sama dengan satu kali gaji pokok.

3. Tunjangan kehormatan: Untuk dosen yang meraih gelar profesor, sebesar dua kali gaji pokok.

4. Tunjangan tugas tambahan: Tugas tambahan seperti rektor atau dekan juga memiliki tunjangan spesifik.

Perlu dicatat, meskipun gaji pokok dosen PNS di setiap instansi mengacu pada peraturan yang sama, jumlah total pendapatan bisa bervariasi.

Hal ini disebabkan oleh perbedaan tunjangan yang diterima, serta potensi penghasilan tambahan dari kegiatan lain seperti menulis publikasi ilmiah.

Baca Juga: Tunjangan Khusus PNS yang Bertugas di Daerah Terpencil Apakah Ada? Simak Penjelasannya di Sini!

Demikian informasi mengenai tunjangan dosen PNS, yang penting untuk dipahami oleh para calon dosen dalam menentukan karier mereka di dunia pendidikan.***

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Cek Berkala, Ini Cara Mengetahui Lokasi Ujian CPNS 2024, Bisa Pakai HP?

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren